Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Sumber gambar: https://apaperbedaan.com/bank-syariah-dan-bank-konvensional/ |
Apa
perbedaan antara bank syariah dan bank yang ada pada umumnya (bank
konvensional)? Secara model bisnis, bank syariah dan bank konvensional hampir
sama. Keduanya merupakan lembaga intermediasi. Namun secara aturan, bank
syariah diatur dalam Al Quran dan Al Hadist. Bank syariah mulai dikenal
masyarakat ketika bank syariah pertama yaitu Bank Muamalat berhasil bertahan
ketika krisis ekonomi tahun 1998. Waktu itu banyak bank konvensional yang
berguguran karena suku bunga tinggi. Bank syariah yang tidak mengacu kepada
suku bunga selamat dalam krisis tersebut.
Bank Konvensional
|
Bank Syariah
|
|
Orientasi bank
|
Hanya bisnis (mencari keuntungan)
|
Bisnis dan sosial. (memiliki Lembaga Amil Zakat sebagai gerakan
sosial)
|
Peraturan yang digunakan
|
Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
|
Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Al Quran dan
hadist, Fatwa MUI
|
Pengambilan keuntuntungan
|
Berdasarkan sistem bunga (riba)
|
Melalui kesepakatan bagi hasil dan margin
|
Sektor usaha penyaluran dana
(pembiayaan)
|
Semua sektor usaha yang menguntungkan dapat dibiayai
|
Sektor usaha yang halal dan menguntungkan saja yang dapat dibiayai
|
Dewan Pengawas Syariah
|
Tidak ada
|
Ada
|
Hubungan bank dengan nasabah
|
Kreditur dan debitur
|
Nasabah dana dan pembiayaan sejajar dengan bank (pola kemitraan).
|
Orientasi bank
Selain berorientasi
bisnis, bank syariah juga memiliki tanggung jawab secara sosial. Adapun
tanggung jawab tersebut terdapat dalam Lembaga Amil Zakat (LAZ) di dalam bank
tersebut. Di Bank Syariah Mandiri tempat saya bekerja terdapat Lembaga Amil
Zakat Nasional Bank Syariah Mandiri (LAZNAS BSM). Lembaga sosial bergerak di
pengembangan pendidikan, kesehatan, bantuan bencana alam, dan masih banyak
lagi. Secara laporan keuangan dan badan hukum juga terpisah namun tetap menjadi
entitas yang utuh. Adapun dana LAZ ini didapatkan dari zakat perusahaan, zakat
pegawai, infaq nasabah, keuntungan dari transaksi non halal (bunga dari
penempatan dana di bank konvensional).
Beberapa pengalaman
yang pernah saya alami LAZNAS BSM terlihat aktif dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai contoh seperti memberikan santunan terhadap anak yatim, dana renovasi
masjid, dana untuk pengembangan sarana prasarana pesantren, beasiswa siswa
tidak mampu dan berprestasi, bantuan bencana alam, pelatihan kewirausahaan, dan
masih banyak lagi. Kegiatan sosial ini juga sebagai pemberian pelajaran kepada
seluruh karyawan bank syariah bahwa tanggung jawab pekerjaan tidak hanya kepada
perusahaan saja namun juga bertanggung jawab kepada masyarakat sekitar. Secara
pribadi, saya senang dengan kegiatan sosial ini karena banyak pelajaran dan
pengalaman berharga yang dipetik sehingga menambah rasa syukur kita terhadap
Allah SWT.
Peraturan yang digunakan
Umumnya peraturan
bank di Indonesia mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan. Kedua lembaga negara tersebut mengatur bank-bank supaya tetap berkembang, sehat dan lancar. Bank Indonesia
bertugas untuk melancarkan sistem pembayaran antar bank seperti penempatan
dana, kliring, RTGS dan lain lain. Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan bertugas
untuk mengatur dan mengawasi bank agar tetap sehat dan sesuai standar yang
ditetapkan.
Bank syariah
selain diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga diatur oleh
fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini dikarenakan bank syariah merupakan
bank yang berlandaskan kepada ajaran agama Islam yaitu Al Quran dan Al Hadist.
Al Quran merupakan kitab suci agama Islam yang berasal dari firman Allah SWT
yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Al Hadist merupakan kitab
suci agama Islam yang berasal dari perkataan dan tindak tanduk Nabi Muhammad
SAW yang tidak lain merupakan suri teladan bagi umat Islam. Walaupun berasal
dari agama Islam namun bank syariah tetaplah bank umum yang bersedia melayani
seluruh masyarakat Islam maupun non Islam.
Sungguh
disayangkan jika ada yang menganggap bahwa bank syariah adalah bank hanya untuk
umat islam. Sebenarnya ajaran Islam sangat universal sehingga dapat dilakukan
oleh seluruh umat manusia. Saya punya pengalaman waktu masih On Job Training
menjadi Customer Service di Kantor Cabang Bogor. Saya melihat ternyata banyak
nasabah KC Bogor yang beragama Budha. Setelah saya tanya nasabah tersebut
ternyata di dalam ajaran Budha dilarang untuk melakukan transaksi riba. Hal
tersebut membuat umat Budha membuka rekening tabungan di bank syariah, bahkan
telah menjadi rekomendasi dari pemuka agama Budha setempat.
Pengambilan keuntungan
Dari
perbedaan yang djelaskan di atas, perbedaan yang paling ditekankan adalah bank
syariah tidak menggunakan sistem bunga. Bank syariah melihat terdapat unsur
ketidakpastian dalam sistem bunga sehingga disebut riba. Padahal dalam setiap
transaksi dalam Islam harus jelas. Hal inilah yang disebut dengan riba. Contoh
ketidakpastian ini adalah sebagai berikut. Si A sedang membeli mobil dengan cara
kredit dengan jangka waktu 5 tahun dengan bunga 4% di tahun 1 sedangkan tahun 2
sampai dengan 5 suku bunga mengambang (floating). Suku bunga inilah yang
membuat angsuran A berubah rubah tiap bulannya. Dengan angsuran berubah maka A
tidak dapat memastikan berapa angsuran kedepannya, kadang naik kadang turun.
Penekanan bank konvensional ini adalah bank meminjamkan uang kepada nasabah dan
bank mengambil untuk dari peminjaman uang tersebut melalui sistem bunga.
Berbeda
dengan bank syariah dimana transaksi semua harus jelas dan pasti. Sebagai
contoh Si A sedang membeli mobil dengan pembiayaan bank syariah dengan akad
jual beli dan jangka waktu 5 tahun. Mobil tersebut misalkan berharga Rp100
juta. Bank syariah membeli mobil tersebut membeli dari dealer sebesar Rp100
juta kemudia dijual lagi ke A dengan mengambil keuntungan misalkan Rp20 juta,
maka harga jual mobil tersebut Rp120 juta. Harga jual mobil tersebut dibayar
dengan cara cicil dengan angsuran Rp120 juta dibagi jangka waktu angsuran selama
60 bulan atau 5 tahun. Angsuran A akan tetap dan pasti dari awal angsuran
hingga jatuh tempo angsuran. Kepastian inilah yang membuat bank syariah dipandang
lebih syar’i daripada bank konvensional. Penekanan bank syariah ini terlihat
pada objek akad jual beli sehingga jelas antara penjual, pembeli, barang, dan
pembayaran atas harga barang.
Sektor usaha penyaluran dana
Bank syariah
sadar betul bahwa dana yang disalurkan adalah amanah dari masyarakat untuk
disalurkan untuk sektor usaha yang halal. Sehingga bank syariah tidak dapat
asal asalan dalam menyalurkan pembiayaan. Walaupun pembiayaan tersebut untung
tetapi dinilai tidak halal maka pembiayaan tersebut tidak dapat disalurkan. Lalu
apa saja sektor usaha yang dihindari bank syariah untuk dibiayai? Sektor usaha
rokok, minuman keras, perjudian, karaoke, hotel (non syariah), kolam renang
(non syariah), makanan non halal (misal babi) adalah contoh sektor usaha yang
dihindari bank syariah untuk dibiayai. Jadi sektor usaha yang bertentangan
dengan Al Quran dan Al Hadist dilarang untuk diberikan pembiayaan oleh bank
syariah.
Bank syariah
ingin dana masyarakat yang salurkan untuk pengembangan sektor usaha yang halal
supaya masyarakat mendapatkan berkah. Bank syariah saat ini sangat fokus kepada
pembiayaan sektor usaha pendidikan, kesehatan, dan perdagangan halal. Sektor
usaha pendidikan contohnya seperti sekolah, universitas, dan lembaga pendidikan/kursus.
Sektor kesehatan contohnya seperti dokter, klinik, dan rumah sakit. Sektor
perdagangan contohnya seperti perdagangan distributor dan eceran kebutuhan
sehari hari. Namun tidak menutup kemungkinan untuk pembiayaan sektor usaha yang
lain selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Dewan Pengawas Syariah
Ada yang
berbeda di jajaran manajemen bank syariah dan bank konvensional. Umumnya bank
konvensional dengan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) hanya terdapat
direksi dan komisaris. Namun di bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS)
sebagai fungsi pengawasan agar bank syariah mampu menjaga kesyariahan dalam
menjalankan bisnisnya. DPS umumnya terdiri dari para ahli ekonomi islam dan
pemuka agama. Pemilihan DPS ini melalui uji kelayakan dari Majelis Ulama
Indonesia, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan adanya DPS, masyarakat
akan lebih mantap dan percaya bahwa dana yang akan disalurkan memang sudah
terfilter oleh DPS sehingga teruji kesyariahannya. DPS dalam menjaga
kesyariahaan biasanya melalukan serangkaian sosialisasikan kepada seluruh
karyawan dan uji petik atas transaksi yang telah dilakukan.
Hubungan bank dengan nasabah
Bank syariah
dalam memposisikan kepada nasabah berbeda dengan bank konvensional. Bank
konvensional umumnya menggunakan pola hubungan kreditur debitur. Kreditur
merupakan sebutan untuk pemberi kredit/ dana yaitu bank, sedangkan debitur
merupakan nasabah penerima dana. Dengan pola seperti ini cenderung terdapat
hubungan atas dan bawah. Ketika bank menyalurkan dana kepada nasabah maka bank
berada di atas dan nasabah di bawah. Kondisi seperti ini membuat bank tidak
tahu menahu tentang kondisi nasabah apakah sedang sehat atau mengalami
penurunan kemampuan bayar, yang penting angsuran nasabah lancar. Berbeda dengan
bank syariah dimana pola hubungan yang digunakan adalah kemitraan. Pola kemitraan
ini menganggap nasabah merupakan mitra usaha sehingga ada porsi bank di dalam
usaha nasabah. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi hasilnya sesuai akad
antara bank nasabah dan bank. Ketika usaha nasabah mengalami kenaikan laba maka
bagi hasil nasabah kepada bank naik
sesuai dengan porsi bank. Apabila usaha nasabah mengalami penurunan makan bagi
hasil nasabah kepada bank turun sesuai dengan porsi bank. Dengan kondisi
seperti ini membuat bank syariah juga memiliki rasa kepemilikan terhadap usaha
nasabah sehingga monitoring nasabah mudah dilakukan.
Catatan: tulisan ini merupakan tulisan pribadi berdasarkan pengalaman penulis. Jika ada kesalahan atau kritik yang membangun silahkan kontak penulis untuk koreksi lebih lanjut.
Catatan: tulisan ini merupakan tulisan pribadi berdasarkan pengalaman penulis. Jika ada kesalahan atau kritik yang membangun silahkan kontak penulis untuk koreksi lebih lanjut.