Realita Buruk Privatisasi Air
Privatisasi
air saat ini telah menjadi bahasan masyarakat dalam konteks kelestarian
lingkungan. Secara normatif, privatisasi air sebenarnya membawa dampak positif
karena pengolahan, pendistribusian, dan konsumsi air menjadi merata. Dengan
manajemen yang baik, daerah yang tidak memiliki sumber air yang baik dapat
merasakan air berkualitas dari daerah lain. Namun sayang, realita berbicara
tidak, privatisasi air telah menjadi sebuah lahan eksploitasi demi keuntungan
semata. Air telah dipompa besar-besaran oleh perusahaan hingga kering dan
langka. Akhirnya masyarakat sekitar tidak mendapatkan air yang seharusnya
mereka miliki.
Desa
Babakan Pari, Sukabumi adalah salah satu daerah yang sedang mengalami
kelangkaan air. Sebelum PT Tirta Investama (Aqua) membuat sumur, air di desa
sangat melimpah dan berkualitas. Dahulu warga membuat sumur 5-7 meter saja
sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun semenjak Aqua masuk,
sumur harus digali lebih dalam hingga 17 meter. Air bagi masyarakat Babakan
Pari sangat penting untuk memenhi kebutuhan sehari-hari seperti memasak, dan
MCK. Selain itu air juga berperan penting untuk pengairan pertanian warga.
Tetapi kedua kebutuhan tersebut kini kian sulit karena air semakin langka
akibat privatisasi.
Melihat
kondisi di Babakan Pari, environmental
criminology (EC) patut berperan penting dalam melihat permasalahan ini. EC
memiliki kapabilitas dalam melihat permasalahan isu lingkungan dari sisi sosial
dan sejarah. Kemudian EC juga berusaha memahami proses sosial, politik, dan
ekonomi dalam tataran global khususnya korelasi dengan kejahatan alam. Menurut
Halsey dan White, EC dilihat sebagai sesuatu yang belum tentu benar atau salah
karena harus melihat sisi antroposentris, biosentris, atau ekosentris. Sisi
antroposentris yang berpusat kepada manusia tentu akan membenarkan kegiatan
ekspolitasi alam selama untuk kebaikan manusia. Sisi biosentris tentunya
menolak dengan adanya eksploitasi alam karena akan menggangu populasi mahluk
hidup seperti hewan, tumbuhan, bahkan manusia sekitar. Terlebih sisi ekosentris
tentunya akan menolak keras akan adanya eksploitasi alam karena akan merugikan kelestarian
alam.
Secara
umum dapat dinilai secara jelas bahwa eksploitasi alam dalam bentuk privatisasi
air adalah merugikan. Hal serupa juga terjadi di Afrika Selatan dimana warga
Durban, Kwazulu Natal mengalami kelangkaan air. Air mereka telah diprivatisasi
oleh perusahaan sehingga warga menjadi kesal. Kekesalan warga akhirnya tumpah
ketika demo dilancarkan. Demo tersebut dinamakan resistance yang berarti kekebalan, kekebalan dalam arti kebal terhadap
aksi privatisasi air. Mereka juga meminta supaya pemerintah ikut campur
terhadap perusahaan. Pada akhirnya pemerintah Durban ikut campur dalam bentuk
pembuatan peraturan perundangan tentang Safe Drinking
Water Regulations.
Peraturan tersebut berusaha menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat
sekitar yang dekat dengan perusahaan air.
Dengan
melihat kasus bandingan di Afrika Selatan, dapat disimpulkan bahwa salah satu
cara mencegah eksploitasi alam akibat privatisasi air adalah peran tegas dari
pemerintah dalam membuat regulasi yang memadahi. Memadahi di sini berarti dapat
memenuhi semua pihak seperti warga sekitar dan lingkungannya. Regulasi yang
baik harus sesuai dengan ecological
justice yang menyetarakan manusia secara keseluruhan dan alamnya dalam
sebuah biosfir. Masih terkait dengan regulasi, perusahaan juga dapat membuat environmental
managemnet systems. Sebuah
regulasi perusahaan dalam rangka menjaga lingkungan hidup dengan
standar-standar perusahaan dengan persetujuan pemerintah.
Kontrol
perusahaan juga dapat dijadikan solusi lanjutan atas kerusakan lingkungan
akibat privatisasi air. Ketegasan pemerintah dan partisipasi masyarakat adalah
kunci dari kontrol. Kontrol dapat dilihat dari proses produksi, mengecek
riwayat perusahaan, dan hubungan dengan pihak lain. Kontrol mutlak penting
untuk menghindari adanya greenwash. Greenwash
merupakan suatu upaya licik untuk membuat publik percaya bahwa perusahaan telah
memberikan dukungan dan perlindungan lingkungan, namun sebenarnya tidak
demikian.
Terakhir, evaluasi sangat
penting karena mengindikasi keberhasilan dari regulasi dan kontrol. Perlu
diadakan rapat evaluasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah dalam
menentukan arah kebijakan kedepan. Evaluasi nantinya tidak hanya memunculkan
regulasi baru, namun juga program-program yang bertujuan untuk kelestarian
lingkungan yang lebih baik.
#Tulisan ini merupakan resume dari persentasi kelompok 1 mata kuliah Penegakan Hukum Lingkungan, Kriminologi, FISIP UI
0 komentar:
Posting Komentar