Pages

1 komentar

Sekilas tentang Kehidupan Penjara

 Masyarakat pada umumnya memandang sebuah penjara sebagai tempat hukuman bagi para penjahat. Pendapat tersebut memang benar, namun apakah sesederhana itu? Tentu saja bila diperhatikan lebih mendalam dalam kacamata sosiologi, penjara memiliki beberapa aspek penting sehingga dapat menggambarkan apa itu sebuah penjara. Terdapat beberapa aspek perlu dilihat kacamata sosiologi ketika memandang sebuah penjara seperti interaksi sosial, struktur sosial, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Penjara adalah pembatas kebebasan, memang benar terlihat dalam melakukan interaksi sosialnya sangat terbatas. Keterbatasan tersebut terlihat ketika narapidana masuk ke dalam penjara dan kemudian interaksi narapidana dengan masyarakat luar akan terbatasi. Jika melihat dari sisi dalam penjara terdapat beberapa interaksi sosial yang terjadi antara narapidana dengan narapidana, narapidana dengan petugas, maupun petugas dengan petugas. Interaksi tersebut nantinya akan menghasilkan sebuah asosiasi maupun konflik dalam penjara.
Seperti halnya masyarakat, penjara memiliki stuktur sosial seperti diferensiasi sosial dan stratifikasi sosial. Diferensiasi sosial terlihat bahwa narapidana terdiri dari ras, etnis, umur, dan daerah yang berbeda. Stratifikasi sosial terlihat ketika narapidan dalam suatu penjara terdiri dari golongan ekonomi, jabatan, dan penghasilan yang berbeda. Stuktur sosial di sini pada dasarnya adalah menunjukkan bahwa penjara merupakan sebuah “masyarakat” yang kompleks seperti masyarkat dan pantas dikaji dalam sosiologi.
Kemudian pemenuhan Hak Asasi Manusia, di dalam penjara seringkali ditemukan beberapa kasus dimana narapidana kurang mendapatkan perhatian khususnya dalam pemenuhan hak dasar manusia. Ditambah lagi dewasa ini, isu-isu tentang HAM narapidana telah menjadi pusat perhatian para kriminolog sosial. Adapun aspek HAM yang menjadi konsen adalah hak khusus narapidana anak dan perempuan, hak dasar kebutuhan seksual, dan hak dasar untuk hidup yang layak.
Narapidana anak dan perempuan dalam kacamata HAM saat ini menjadi pusat perhatian. Hal ini terlihat dari jumlah kasus dimana narapidana anak dan perempuan mendapat perlakuan sama dengan narapidana laki-laki dewasa. Anak dan perempuan memiliki hak khusus, anak memiliki hak untuk meneruskan masa depannya dan setiap tindak kejahatan anak belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena masih di bawah umur. Begitu juga dengan perempuan, narapidana perempuan juga memiliki hak yang berbeda karena perempuan memiliki perbedaan secara fisik dengan laki-laki. Adapun contoh hak khusus perempuan ini adalah hak untuk mengasuh anak.
Hak dasar kebutuhan seksual ini mungkin bagi beberapa orang masih terlihat tabu. Namun sejatinya setiap manusia memiliki hak untuk menyalurkan hasrat seksualnya secara wajar. Begitu pula dengan narapidana dimana mereka sekarang ini kurang mendapatkan hak untuk memenuhi kebutuhan seksual mereka. Mereka umumnya ditempatkan di sebuah penjara dengan sesama jenis, sehingga kebutuhan seksual mereka terbatasi. Akibatnya tidak jarang narapidana yang melampiaskan kebutuhan seksualnya ke sesama jenis karena tidak memiliki sarana untuk menyalurkannya.
Pemenuhan kehidupan yang layak, memang hidup dipenjara tidak selayak hidup pada umumnya. Namun di sini bukan berarti narapidana harus hidup terlalu menderita sehingga dilanggar hak asasinya. Diperlukan standar-standar tertentu agar narapidana dapat hidup secara layak dalam penjara. Sekarang ini banyak peneliti bahwa banyak sekali hunian penjara yang tidak layak sehingga tidak jarang narapidan terjangkit penyakit bahkan sampai meninggal. Jika dilihat dari perspektif HAM tentu ini adalah sebuah pelanggaran dimana seharusnya narapidana dapat keluar dari penjara dengan kondisi sehat namun terhalang karena sudah meninggal sebelum dibebaskan.

0 komentar

Ketika Mas Kuhn Berbicara Perkembangan Ilmu


sumber gambar: http://velocity.uwaterloo.ca

Yang perlu dicatat dalam pembahasan perkembangan ilmu menurut  Thomas Kuhn yaitu perkembangan ilmu pengetahuan merupakan hasil akumulasi dari artefak (sisa-sisa) ilmu pengetahuan sebelumnya. Namun kita tidak dapat mensimplifikasi bahwa akumulasi ini murni pertambahan ilmu-ilmu sebelumnya. Karena perkembangan ilmu pengetahuan harus melewati sebuah proses-proses yang tidak mudah agar dapat dikukuhkan sebagai ilmu pengetahuan yang sebenarnya. Proses tersebut akan mengalami sebuah tahap seperti dekontruksi ataupun rekontruksi hingga akhirnya menjadi sebuah ilmu pengetahuan yang baru. 

Tidak dipungkiri, Mas Kuhn merupakan seseorang yang menghambakan dirinya kepada paradigma positivis, tetapi Mas Kuhn anehnya juga melakukan autokritik terhadap positivis. Mungkin lebih tepatnya Mas Kuhn ini ditempatkan pada post positivisme. Walau melakukan autokritik, tetap saja masyarakat menilai bahwa Mas Kuhn ini adalah tokoh penolak post modernitas, menolak segala perbedaan yang ada dalam ilmu pengetahuan. Dia lebih cenderung tunduk pada ilmuan alam yang berbicara ilmu sosial daripada ilmuan sosial sendiri. Dia menganggap ilmuan sosial terutama post modern merupakan peneliti yang tidak ilmiah dalam menjelaskan segala fenomena sosial yang terjadi di masyarakat.

Sebagai ilmuan, Mas Kuhn mengatakan bahwa ilmu pengetahuan baru harus melewati beberapa tahap agar dapat dikukuhkan sebagai teori yang berjaya oleh pada kaisar akademik di sana. Seperti halnya teori yang merupakan sekelumit dari ilmu pengetahuan, sebuah teori baru yang ingin menggeser posisi teori lama harus melewati tahap anomali dan tahap krisis bahkan revolusi ilmu pengetahuan jika ternyata teori lama secara keseluruhan tidak becus menjelaskan fakta sosial yang terjadi.

Anomali seringkali terjadi jika sebuah teori baru ingin menggeser teori lama. Di saat teori lama diam membisu saat dihadapkan oleh permasalahan sosial, maka datanglah teori baru yang siap menggeser kursi kejayaan teori lama karena teori barulah yang ternyata mampu menjelaskan permasalahan tersebut. Dalam tahap ini ilmuan-ilmuan akan mengalami kekagetan bahkan mendorong terjadinya krisis dimana ilmuan tidak memiliki patokan jelas dalam ilmu pengetahuan.

Sebelum beranjak ke krisis sebenarnya dalam tahap anomali dikenal asimilasi. Asimilasi merupakan sebuah proses modifikasi teori dimana sebagia  tubuh teori lama yang tidak layak pakai akan ditransplantasikan oleh teori baru. Jika dilihat secara fisik memang tubuhnya seperti hasil cangkokan namun secara fungsi teori lama akhirnya dapat dipakai kembali walau dengan cakokan sebagian tubuh teori baru.

Krisis terjadi ketika teori lama dan hasil asimilasi tidak dapat menjawab permasalahan yang ada. Hal ini ilmuan kebingungan dan berusaha memperbaiki teori lama dan menguji teori baru. Jika ternyata teori baru bisa menjelaskan maka dengan cepat para ilmuan akan membuang teori lama dan menggantinya dengan teori baru dan krisis rampung kemudian.

Pertanyaannya adalah bagaimana jika krisis tidak dapat menjawab fenomena permaasalahan tersebut. Kiamat dalam ilmu pengetahuan pun terjadi dimana teori akan dirombak, bahkan paradigma ilmu pengetahuan sekalipun. Ini merupakan hal yang sangat mengerikan bahwa teori-teori yang ada dan dipercaya sebelumnya merupakan kesalahan fatal dengan penjelasan tiada guna. Umumnya jika melihat kondisi tersebut akan terjadi revolusi ilmu pengetahuan dimana ilmu pengetahuan akan dirombak dan dikontruksi dari awal dan dicari letak kesalahannya dan dicari solusi untuk menemukan ilmu pengetahuan yang baru.

Tidak lupa bahwa perkembangan ilmu milik Mas Kuhn ini disebut dengan normal science dimana perkembangannya merupakan akumulasi dari ilmu-ilmu sebelumnya yang masih meninggalkan artefak-artefak yang masih berguna bagi ilmu pengetahuan yang masih berlaku. Sekali lagi Mas Kuhn tekankan bahwa akumulasi di sini tidak murni pertambahan dalam konteks ilmu namun seiring pertambahannya juga menemui kontruksi dan dekontruksi ilmu pengetahuan.

Sekian dari Mas Kuhn.


*Tulisan ini merupakan review kecil inisiatif dari penulis dalam mata kuliah filsafat kriminologi FISIP UI dengan sedikit perubahan pada gaya penulisannya..