Sekilas tentang Kehidupan Penjara
Masyarakat pada umumnya memandang sebuah penjara sebagai tempat
hukuman bagi para penjahat. Pendapat tersebut memang benar, namun
apakah sesederhana itu? Tentu saja bila diperhatikan lebih mendalam
dalam kacamata sosiologi, penjara memiliki beberapa aspek penting
sehingga dapat menggambarkan apa itu sebuah penjara. Terdapat
beberapa aspek perlu dilihat kacamata sosiologi ketika memandang
sebuah penjara seperti interaksi sosial, struktur sosial, dan
pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Penjara adalah pembatas kebebasan, memang benar terlihat dalam
melakukan interaksi sosialnya sangat terbatas. Keterbatasan tersebut
terlihat ketika narapidana masuk ke dalam penjara dan kemudian
interaksi narapidana dengan masyarakat luar akan terbatasi. Jika
melihat dari sisi dalam penjara terdapat beberapa interaksi sosial
yang terjadi antara narapidana dengan narapidana, narapidana dengan
petugas, maupun petugas dengan petugas. Interaksi tersebut nantinya
akan menghasilkan sebuah asosiasi maupun konflik dalam penjara.
Seperti halnya masyarakat, penjara memiliki stuktur sosial seperti
diferensiasi sosial dan stratifikasi sosial. Diferensiasi sosial
terlihat bahwa narapidana terdiri dari ras, etnis, umur, dan daerah
yang berbeda. Stratifikasi sosial terlihat ketika narapidan dalam
suatu penjara terdiri dari golongan ekonomi, jabatan, dan penghasilan
yang berbeda. Stuktur sosial di sini pada dasarnya adalah menunjukkan
bahwa penjara merupakan sebuah “masyarakat” yang kompleks seperti
masyarkat dan pantas dikaji dalam sosiologi.
Kemudian pemenuhan Hak Asasi Manusia, di dalam penjara seringkali
ditemukan beberapa kasus dimana narapidana kurang mendapatkan
perhatian khususnya dalam pemenuhan hak dasar manusia. Ditambah lagi
dewasa ini, isu-isu tentang HAM narapidana telah menjadi pusat
perhatian para kriminolog sosial. Adapun aspek HAM yang menjadi
konsen adalah hak khusus narapidana anak dan perempuan, hak dasar
kebutuhan seksual, dan hak dasar untuk hidup yang layak.
Narapidana anak dan perempuan dalam kacamata HAM saat ini menjadi
pusat perhatian. Hal ini terlihat dari jumlah kasus dimana narapidana
anak dan perempuan mendapat perlakuan sama dengan narapidana
laki-laki dewasa. Anak dan perempuan memiliki hak khusus, anak
memiliki hak untuk meneruskan masa depannya dan setiap tindak
kejahatan anak belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena
masih di bawah umur. Begitu juga dengan perempuan, narapidana
perempuan juga memiliki hak yang berbeda karena perempuan memiliki
perbedaan secara fisik dengan laki-laki. Adapun contoh hak khusus
perempuan ini adalah hak untuk mengasuh anak.
Hak dasar kebutuhan seksual ini mungkin bagi beberapa orang masih
terlihat tabu. Namun sejatinya setiap manusia memiliki hak untuk
menyalurkan hasrat seksualnya secara wajar. Begitu pula dengan
narapidana dimana mereka sekarang ini kurang mendapatkan hak untuk
memenuhi kebutuhan seksual mereka. Mereka umumnya ditempatkan di
sebuah penjara dengan sesama jenis, sehingga kebutuhan seksual mereka
terbatasi. Akibatnya tidak jarang narapidana yang melampiaskan
kebutuhan seksualnya ke sesama jenis karena tidak memiliki sarana
untuk menyalurkannya.
Pemenuhan kehidupan yang layak, memang hidup dipenjara tidak selayak
hidup pada umumnya. Namun di sini bukan berarti narapidana harus
hidup terlalu menderita sehingga dilanggar hak asasinya. Diperlukan
standar-standar tertentu agar narapidana dapat hidup secara layak
dalam penjara. Sekarang ini banyak peneliti bahwa banyak sekali
hunian penjara yang tidak layak sehingga tidak jarang narapidan
terjangkit penyakit bahkan sampai meninggal. Jika dilihat dari
perspektif HAM tentu ini adalah sebuah pelanggaran dimana seharusnya
narapidana dapat keluar dari penjara dengan kondisi sehat namun
terhalang karena sudah meninggal sebelum dibebaskan.
1 komentar:
AGEN JUDI ONLINE
AGEN JUDI
AGEN BOLA
PROMO BONUS 988BET
PREDIKSI BOLA
AGEN JUDI ONLINE
AGEN JUDI
AGEN BOLA
Posting Komentar