Lembaga Eksekutif
Dalam
suatu negara biasanya terdapat suatu lembaga dimana lembaga tersebut merupakan
lembaga elit yang disebut lembaga eksekutif. Lembaga eksekutif adalah lembaga
yang terdiri dari kepala negara dan menteri-menterinya. Dalam lembaga eksekutif
terdapat dua sistem yaitu presidensial dan parlementer. Dari segi jumlah
lembaga eksekutif memang lebih sedikt daripada lembaga-lembaga yang lain,
biasanya hanya 20-30 orang dan berbeda dengan lembaga legislatif yang mencapai
1000 orang lebih. Lembaga eksekutif sebagai kecil dan efektif memiliki tugas
berdasarkan asas trias politika yaitu melaksanakan kebijakan yang telah dibuat
oleh DPR. Dalam perkembangannya saat ini bahwa wewenang lembaga eksekutif lebih luas hal ini didorong oleh faktor
teknologi, modernisasi, politik, dan lain lain. Dalam menjalankan tugas lembaga
eksekutif memiliki tenaga kerja yang kompeten dengan keahliannya dan berbagai
fasilitas yang memadai. Hal ini menyebabkan lembaga legislatif tidak ada
artinya maka dari itu lembaga legislatif harus mengawasi lembaga eksekutif agar
tidak keluar dari garis-garis yang ditentukan.
Wewenang Lembaga
Eksekutif
Lembaga eksekutif memiliki wewenang antara
lain administratif, legislatif, keamanan, yudikatif, dan diplomatik. Wewenang
diatas dapat kita pelajari lebih jelas di buku halaman 296 tetapi dari wewenang
tersebut muncul suatu pertanyaan bagaimana bisa lembaga eksekutif mengambil
wewenang legislatif dan bukannya legislatif merupakan wewenang dari lembaga
legislatif. Dalam hal ini perlu kita bahas bahwa legislatif di sini adalah
lembaga eksekutif hanya sebagai pembimbing lembaga legislatif dalam membuat
kebijakan sehingga ada suatu hasil yang baik di pihak eksekutif dan legislatif.
Beberapa Macam
Lembaga Eksekutif
Dalam
pengertian lembaga eksekutif sempat disinggung bahwa terdapat dua sistem
lembaga eksekutif yaitu sistem parlementer dan presidensil. Namun diantara dua
hal tersebut masih terdapat pembedaan lagi. Pertama sistem parlementer dengan
parliamentary executiven yaitu lembaga eksekutif dan legislatif saling
bergantung dan seimbang. Dan kedua sistem presidensial dengan fixed executive
atau non-parliamentary executive yaitu sistem dimana lembaga eksekutif tidak
bergantung pada lembaga legislatif dan kedudukan lembaga eksekutif lebih kuat
sehingga dalam menentukan menteri lembaga eksekutif terlepas dari pihak politik
dan dapat memilih sesuai dengan keahlian dan kepentingan lembaga eksekutif.
Sistem
parlementer dengan parliamentary executive adalah sistem yang seimbang antara
lembaga eksekutif dan legislatif dan dalam mencapai keseimbangan ini bisa
tercapai jika terdapat partai yang besar dan dapat membentuk kabinet di
eksekutif dengan kekuatannya sendiri di legislatif. Ataupun jika tidak ada
partai yang besar mungkin karena terlalu banyak partai seperti di Indonesia
dapat menggunakan kabinet koalisi. Apabila terdapat krisis kabinet maka dapat
melakukan ekstra parlementer dimana pembentukan kabinet lepas dari unsur
politik dan dibentuk sesuai dengan keahlian. Menurut sejarah ketatanegaraan
Belanda terdapat ekstra parlementer yaitu zaken kabinet yaitu kabinet yang
melaksanakan suatu program yang terbatas dan kabinet nasional yaitu kabinet
yang diambil dari berbagai golongan masyakat dan diharapkan dapat mencerminkan
rasa persatuna nasional.
Sistem
presidensial dengan fixed executive atau non parliamentary executive adalah
lembaga eksekutif yang tidak terpengaruh dengan legislatif dan memiliki masa
jabatan tertentu. Kedudukan eksekutif
lebih kuat dalam menghadapi legislatif. Menteri-menteri dipilih oleh presiden
dengan pertimbangan keahlian dan terlepas dengan unsur politik. Sistem ini
dipakai oleh Amerika Serikat, Pakistan, dan Indonesia. Di Amerika Serikat,
kekuasaan eksekutif sangat lepas dari legislatif dan legislatif tidak boleh
mencampuri urusan eksekutif dengan asas trias politica klasik. Di Pakistan sistem
ini dipakai di bawah Jenderal Ayub Khan, hal yang paling mencolok adalah bahwa
presiden dapat memveto rancangan undang-undang yang diajukan lembaga legislatif
dan presiden dapat membubarkan lembaga legislatif tapi presiden harus
mengundurkan diri selama empat bulan dan mengadakan pemilu yang baru.
Badan Eksekutif di
Negara-Negara Komunis
Pembagian
eksekutif di negara-negara komunis biasanya berkiblat kepada Uni Soviet. Fungsi
eksekutif di Uni Soviet dibagi dua badan yaitu antara dewan perwakilan rakyat
dan Presidium Soviet Tertinggi dalam kabinet. Pembagian kekuasaan di negara ini
agak kabur (pada intinya kedudukan tertinggi adalah badan legislatif) namun
sebernarnya juga membagi seperti dalam trias politica. Kedudukan presidium
sangat unik karen pada saat melakukan wewenang semua berkedudukan sama hanya
pada saat upacara formal seperti mennyematkan tanda jasa oleh ketua presidium
atau disebut juga presiden. Presidium mempunyai wewenang yudikatif yaitu dapat
membatalkan aturan dan kebijakan yang tidak sesuai dengan undang-undang dan
memliki tafsiran undang-undang sendiri dan mengikat. Anggota kabinet berkisar
antara 25 dan 50 orang dan diangkat oleh Soviet Tertinggi dan bertanggung jawab
kepadanya. Kabinet beranggotakan 17 orang dan memiliki kewenangan yang tinggi
namun hakekatnya hanya melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan. Hal sama juga
diterapkan di Cina dimana Chinese Party Congress merupakan organ partai
tertinggi yang membuat kebijakan-kebijakan penting. Komite Sentral Partai
Komunis China adalah organ yang lebih kecil tapi jumlahnya 198 orang masih
cukup besar untuk dapat berjalan efektif. Komite ini merangkap dari kelompok
minoritas, petani, buruh, pengusaha, dan militer. Funsinya menentukan kebijakan
tapi bukan kebijakan yang final. Politbiro adalah partai yang lebih kecil kagi
diantara dua partai tadi beranggotkan 25-35 yang memiliki kewenangan yang besar
dalam mempengaruhi politik. Kemudian ada lagi partai yang terkecil di Cina
bernama Standing Commitee of The
Politbiro beranggotakan5-9 orang. Ketua partai ini juga sebagai ketua Partai
Komunis Cina. Perdana menteri di Cina bertugas sebagai mengatur megorganisir
birokrasi dan administrasi pemerintah pusat sampai lokal. Terdapat pembagian
tugas antara presiden dan perdana menteri yaitu perdana menteri adalah
bertanggung jawab atas kebijakan negara dan presiden adalah mencari dukungan
politik untuk kebijakan negara.
Lembaga Eksekutif di
Indonesia
Lembaga
eksekutif di Indonesia terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Tugas lembaga eksekutif
adalah menjalankan kebijakan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh DPR. Namun
dalam menetapkan kebijakan itu lembaga eksekutif memiliki hal legislatif untuk
membimbing DPR dalam menentukan kebijakan. Di Indonesia lembaga eksekutif dan
legislatif adalah sama dalam kedudukan yang bertujuan agar lembaga-lembaga
tersebut dapat saling mengawasi apabila ada salah satu lembaga tersebut yang
keluar dari garis-garis yang telah ditetapkan.
Dengan mengacu pada UUD 1945
lembaga eksekutif khususnya presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh
rakyat. Presiden juga dapat dipecat apabila sudah tidak layak dalam menjalankan
tugasnya, dalam hal ini pemecatan dilakukan oleh MPR.
Kesimpulan
Setelah
mereview tentang lembaga eksekutif mulai dari apa itu lembaga eksekutif hingga
lembaga eksekutif di negara Amerika Serikat, Uni Soviet, China, dan Indonesia
sebenarnya inti pemerintahan tertinggi adalah lembaga eksekutif itu sama entah
itu merupakan badan legislatif yang “tertinggi” seperti di Uni Soviet hanya tidak terlalu terasa alias
kabur. Peranan badan eksekutif sangatlah penting sebagai lembaga elit efisien
dalam mengorganisir suatu negara dan menjalankan kebijakan-kebijakan negara.
Namun di negara demokratis seperti Indonesia, Uni Soviet, dan lain-lain apabila
kita lihat aturan bahwa kebijakan negara adalah bersumber dari parlemen dimana
merupakan bagian aspirasi rakyat sangatlah berbeda dengan kenyataan, kita lihat
di Uni Soviet bahwa Partai Komunis sangatlah dominan dalam menentukan kebijakan
negara dan seolah-olah negara adalah alat untuk menentukan kebijakan partai. Di
Indonesia, hampir sama atau malah lebih parah dimana banyak sekali pelanggaran
yang dilakukan lembaga eksekutif seperti contoh yang dilakukan oleh Presiden
Suharto dimana Partai Golkar yang sangat dominan di lembaga legislatif dan
eksekutif sehingga negara seolah-olah hanya milik mereka. Penulis berharap
setelah mereview tugas ini, semoga review ini dapat menjadi koreksi dan
meluruskan apa saja pelanggaran yang telah terjadi di lembaga eksekutif dan
menjadi acuan reformasi birokrasi dan membawa perubahan yang lebih baik.
11 komentar:
Makasi, bermanfaat banget reviewnya :)
sama-sama ya sasmita :)
https://dwightharper.hpage.com/hasilkan-uang-amelalui-kasino-menyenangkan.html
Eskişehir
Adana
Sivas
Kayseri
Samsun
Y22X7S
0F2E6
çankırı bedava görüntülü sohbet sitesi
muş sesli sohbet mobil
mobil sohbet sitesi
mardin rastgele görüntülü sohbet uygulamaları
bolu görüntülü sohbet odaları
şırnak canlı görüntülü sohbet odaları
van sesli sohbet odası
bitlis canli goruntulu sohbet siteleri
erzincan telefonda rastgele sohbet
E1171
Kırşehir Mobil Sohbet Siteleri
bartın bedava görüntülü sohbet
tokat canlı sohbet odası
erzurum canlı görüntülü sohbet siteleri
rize telefonda sohbet
erzurum rastgele sohbet
aydın random görüntülü sohbet
sohbet muhabbet
ücretsiz sohbet
0315C
Dxgm Coin Hangi Borsada
Bitcoin Kazma
Threads Beğeni Hilesi
Tiktok İzlenme Satın Al
Instagram Beğeni Satın Al
Coin Kazma
Wabi Coin Hangi Borsada
Periscope Beğeni Satın Al
Kripto Para Nasıl Kazılır
DC6E6
onekey wallet web
wallet onekey
web dcent wallet
web ledger live
wallet ledger live
web eigenlayer wallet
web trezor suite
trezor suite web
bitbox wallet
31B0ED3199
telegram kameralı şov
مكافحة الحشرات بالاحساء PiWp6864Tp
شركة تنظيف بالاحساء GjJY3RA212
Posting Komentar