Pages

Maritime Crime


  1. Pengertian maritime crime
Maritime crime secara garis besar merupakan kejahatan yang terjadi di perairan umumnya di wilayah kepulauan seperti di selat, laut, dan samudera. Secara definisi utuh sebenarnya masih sangat luas karena setiap tindakan yang dilakukan di perairan dan sekitarnya dan ada pihak kerugian maka dapat dikatakan kejahatan maritim. Sedangkan menurut tim penulis, maritime crime adalah suatu jenis kejahatan yang melibatkan wilayah perairan sebagai alat, saluran, dan sumber daya dalam melakukan tindak kejahatan.
  1. Mengapa muncul maritime crime
Maritime crime pada umumnya muncul akibat globalisasi dimana perdagangan antar negara dibuka bebas. Karena globalisasi maka terjadi ekspansi geografis semakin tinggi, perdagangan internasional, jaringan pasar uang global, dan pertumbuhan kekuatan korporasi (Beck, 2000). Globalisasi pada umumnya terjadi di saat negara mulai memiliki ketergantungan terhadap negara lain karena tidak dapat memenuhi kebutuhan sendiri.
Globalisasi memicu teknologi semakin berkembang terutama teknologi informasi. Dengan kemajuan teknologi informasi maka komunikasi antar negara menjadi tanpa batas. Namun globalisasi menimbulkan batas-batas antar negara kabur. Masing-masing negara membuka garis perbatasannya untuk mempermudah perdagangan internasional. Dari sinilah kejahatan maritim mulai terjadi. Dimana seiring terjadi globalisasi, maka kejahatan akan lebih memiliki peluang untuk terjadi (Scudder, 2010). Kejahatan tersebut memanfaatkan kekaburan batas-batas negara tersebut untuk menjalankan aktivitas illegal seperti penyelundupan, pembajakan, dan kejahatan maritim yang lain.
Ditambah persoalan sosial seperti kemiskinan global sebagai akibat globalisasi memicu keikutsertaan masyarakat dalam kejahatan maritim. Masyarakat yang tidak mampu mengikuti cara legal dalam bersaing dalam globalisasi akan memutar otak agar dapat hidup di tengah gencarnya globalisasi (Scudder, 2010). Adapun salah satunya adalah melakukan kegiatan ilegal dengan melakukan kejahatan antarnegara dan salah satunya adalah kejahatan maritim.
  1. Bentuk maritime crime
Terdapat sembilan bentuk maritime crime yaitu pembajakan laut, masuk wilayah tanpa ijin, penyelundupan binatan dan tumbuhan, jual beli narkoba, transaksi senjata illegal, membuang limbah di laut, pengelakan pajak, berlayar tanpa ijin di wilayah lain, dan penyelundupan manusia(Singla, 2011). Berikut penjelasan selengkapnya
  • Pembajakan laut
Pembajakan laut merupakan ancaman terbesar dalam kejahatan laut. Hal ini terlihat bahwa intensitas kejadian pembajakan laut menduduki peringkat di atas dari jenis kejahatan laut lainnya (Singla, 2011). Terdiri dari beberapa orang yang terorganisasi secara sistematis dengan tujuan untuk merampok dan mencuri barang berharga yang diangkut oleh kapal-kapal yang sedang berlayar.
  • Masuk wilayah tanpa ijin
Masuk dalam wilayah suatu negara tanpa melalui ijin dari negara bersangkutan juga termasuk tindak kejahatan. Adapun akibat dari tidak adanya ijin ini adalah negara bersangkutan akan kesulitan melacak keberadaan warga asing yang memasuki wilayahnya terlebih jika warga asing tersebut ternyata melakukan tindak kejahatan. Selain itu juga merugikan dalam hal pajak negara, dimana warga asing yang masuk dalam suatu negara akan tidak membayar pajak yang semestinya dia bayar ketika masuk ke sebuah negara.
  • Menyelundupkan binatang dan tumbuhan berharga
Kasus penyelundupan binatang dan tumbuhan merupakan masalah pelik dalam kejahatan laut. Adapun binatang dan tumbuhan yang biasa diselundupkan memiliki kriteria langka dan banyak dicari oleh masyarakat. Contoh binatang yang sering diselundupkan adalah trenggiling, landak, kura-kura, dan lumba-lumba. Binatang tersebut umumnya dijual untuk kepentingan medis, kosmetik, kerajinan, sampai digunakan untuk keperluan hiburan seperti sirkus dan kebun binatang. Untuk kasus tumbuhan yang sering diselundupkan umunya tidak separah binatang. Biasanya untuk tumbuhan ini merupakan tumbuhan yang memiliki kelangkaan sehingga memiliki nilai jual yang tinggi.
  • Transaksi narkoba
Transaksi narkoba seringkali terjadi di laut dan di pelabuhan. Melalui jasa pengiriman, narkoba biasanya dimasukkan di kontainer, kapal nelayang, tempat rahasia dalam kapal. Narkoba merupakan bisnis illegal yang sangat menggiurkan hasilnya sehingga banyak orang yang tertarik dalam bisnis ini terutama orang-orang yang dekat dengan pantai atau pelabuhan.
  • Jual beli senjata illegal
Jual beli senjata illegal merupakan salah satu bentuk kejahatan laut. Adapun efek dari kejahatan ini tidak hanya terjadi satu kali saja, namun akan berentetan ke jenis kejahatan lainnya seperti perompakan, transaksi narkoba, dan memasuki wilayah secara illegal dengan menggunakan senjata illegal sebagai sistem pertahanan mereka. Negara tentunya sangat dirugikan dengan adanya jual beli senjata illegal ini karena negara akan kesulitan dalam mengontrol peredaran senjata yang berada dalam masyarakat. Selain itu jual beli senjata illegal akan memicu konflik-konflik karena tersedianya sarana-sarana untuk mendukung konflik yaitu salah satunya adalah senjata.
  • Pengelakan pajak
Pengelakan pajak adalah suatu tindakan yang melanggar hukum karena kecurangannya tidak membayar pajak terhadap negara yang harus seharusnya dibayar. Pengelakan pajak ini biasanya terjadi pada barang-barang yang illegal tanpa ijin masuk bebas dalam suatu wilayah. Dengan pengelakan pajak ini tentunya negara akan dirugikan karena negara tidak akan mendapatkan pemasukan dari pajak. Selain itu negara akan kesusahan dalam mengontrol jumlah barang ekspor dan impor.
  • Berlayar atau menangkap ikan di wilayah negara lain
Jika seseorang berlayar atau menangkap ikan di wilayah negara lain adalah suatu kejahatan karena wilayah tersebut seseorang tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan bahkan mengambil sesuatu di wilayah tersebut. Seringkali banyak nelayan yang menangkap ikan di wilayah negara lain dan mengelak bahwa nelayan tersebut tidak tahu bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah negara lain. Ini merupakan sebuah permasalahan yang serius karena perbatasan negara dapat dilanggar oleh negara lain hanya dengan alasan tidak tahu batas wilayahnya.
  • Membuang limbah di laut
Membuang limbah di laut jelas merupakan kejahatan lingkungan. Membuang limbah ini tentunya ada dua faktor yang mempengaruhi yaitu faktor disengaja dan tidak disengaja. Disengaja maksudnya secara jelas dan sadar seseorang atau kelompok membuang limbah ke laut. Tidak sengaja maksudnya secara tidak sadar seseorang membuang limbah ke laut biasanya terjadi saat kecelakaan kerja.
  • Penyelundupan manusia
Penyelundupan manusia adalah persoalan yang serius karena penyelundupan manusia akan membawa masalah-masalah baru bagi negara asal dan negara tujuan. Negara asal tentunya juga akan susah untuk mengatur warga negaranya yang berada di luar negeri, terlebih jika warga negara tersebut sedang mengalami kasus hukum di negara tujuan. Tentunya dalam kasus ini negara asal tidak dapat memberikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya. Bagi negara tujuan tentunya akan menambah masalah sosial baru ketika dihadapkan pada imigran gelap yang tidak memenuhi persyaratan untuk memasuki negara tujaun tersebut. Dampak bagi negara tujuan adalah meningkatnya kemiskinan, kejahatan meningkat, lapangan kerja semakin sempit, dan lain-lain yang dapat merusak tatanan sosial negara tujuan.
  1. Upaya penegakan hukum terhadap maritime crime
Terdapat lima upaya penegakan hukum demi mencegah upaya kejahatan maritim (Singla, 2011)
  • Peningkatan pengawasan laut
Pengawasan dalam hal ini dapat diwujudkan dengan meningkatkan intensitas patroli di laut. Hal ini dapat dilakukan di perbatasan antar negara dan pelabuhan. Di perbatasan negara, pengawasan dilakukan oleh angkatan bersenjata sedangkan di pelabuhan dapat dilakukan oleh petugas imigrasi, bea cukai, maupun polisi air di bawah Badan Kordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA).
  • Menggunakan satelit pengawas
Seiring perkembangan teknologi, penggunaan dari citra satelit inderaja Modis, NOAA dan sea wif secara sinergi diharapkan sebagai salah satu pendukung data utama dalam rangka sistem pengawasan laut terutama di Indonesia (Hariyanto, 2008).
  • Memperketat regulasi dan penegakan hukum
Regulasi diperketat namun regulasi diperketat saja belum cukup. Pengetatan regulasi juga harus dibarengi oleh personel yang profesional dalam implementasi regulasi dalam rangka penegakan hukum tersebut.
  • Pengawasan kapal dan pelabuhan diperketat
Pengawasan kapal dan pelabuhan dapat dilakukan patroli, razia atau operasi pada kurun waktu tertentu. Kegiatan ini umumnya dilakukan oleh petugas bea cukai dan polisi air.
  • Pelayanan dan penjaminan yang lebih baik
Pelayanan dan penjaminan yang lebih baik merupakan sebuah wujud tanggung jawab nyata dari pembangunan yang dihasilkan dari pajak dan segala pemasukan aktivitas legal. Jika pelayanan dan penjaminan tidak dijaga dengan baik maka masyarakat cenderung menggunakan jasa-jasa ilegal dengan cara menyuap, menyelundupkan dan bentuk kegiatan illegal lainnya.

Sumber
Beck, U. (2000). What is Globalization. Cambrige: Polity Press.
Hariyanto, T. (2008). Pengembangan data citra satelit Inderaja sebagai Pendukung Sistem Pengawasan Laut (Maritime Survaillance System. Bandung: CRS ITB.
Scudder, T. (2010). Global Threats Global Futures Living with Declining Living Standards. Massachusetts: Edward Elgar Publishing .
Singla, S. (2011, September 7). 9 Types of Maritime Crimes. Dipetik Desember 26, 2012, dari Marine Insight: http://www.marineinsight.com/misc/marine-safety/9-types-of-maritime-crimes/




btemplates

0 komentar:

Posting Komentar