Maritime Crime
- Pengertian maritime crime
Maritime crime secara garis besar merupakan kejahatan yang terjadi di perairan umumnya di wilayah kepulauan seperti di selat, laut, dan samudera. Secara
definisi utuh sebenarnya masih sangat luas karena setiap tindakan
yang dilakukan di perairan dan sekitarnya dan ada pihak kerugian
maka dapat dikatakan kejahatan maritim. Sedangkan menurut tim
penulis, maritime crime adalah suatu jenis kejahatan yang
melibatkan wilayah perairan sebagai alat, saluran, dan sumber daya dalam
melakukan tindak kejahatan.
- Mengapa muncul maritime crime
Maritime crime
pada umumnya muncul akibat globalisasi dimana perdagangan antar
negara dibuka bebas. Karena globalisasi maka terjadi ekspansi
geografis semakin tinggi, perdagangan internasional, jaringan pasar
uang global, dan pertumbuhan kekuatan korporasi (Beck,
2000). Globalisasi pada umumnya terjadi di saat negara mulai
memiliki ketergantungan terhadap negara lain karena tidak dapat
memenuhi kebutuhan sendiri.
Globalisasi memicu
teknologi semakin berkembang terutama teknologi informasi. Dengan
kemajuan teknologi informasi maka komunikasi antar negara menjadi
tanpa batas. Namun globalisasi menimbulkan batas-batas antar negara
kabur. Masing-masing negara membuka garis perbatasannya untuk
mempermudah perdagangan internasional. Dari sinilah kejahatan maritim
mulai terjadi. Dimana seiring terjadi globalisasi, maka kejahatan
akan lebih memiliki peluang untuk terjadi (Scudder,
2010). Kejahatan tersebut memanfaatkan kekaburan batas-batas
negara tersebut untuk menjalankan aktivitas illegal seperti
penyelundupan, pembajakan, dan kejahatan maritim yang lain.
Ditambah persoalan
sosial seperti kemiskinan global sebagai akibat globalisasi memicu
keikutsertaan masyarakat dalam kejahatan maritim. Masyarakat yang
tidak mampu mengikuti cara legal dalam bersaing dalam globalisasi
akan memutar otak agar dapat hidup di tengah gencarnya globalisasi
(Scudder, 2010). Adapun salah satunya adalah melakukan
kegiatan ilegal dengan melakukan kejahatan antarnegara dan salah
satunya adalah kejahatan maritim.
- Bentuk maritime crime
Terdapat sembilan
bentuk maritime crime yaitu pembajakan laut, masuk
wilayah tanpa ijin, penyelundupan binatan dan tumbuhan, jual beli
narkoba, transaksi senjata illegal, membuang limbah di laut,
pengelakan pajak, berlayar tanpa ijin di wilayah lain, dan
penyelundupan manusia(Singla, 2011). Berikut penjelasan selengkapnya
- Pembajakan laut
Pembajakan laut
merupakan ancaman terbesar dalam kejahatan laut. Hal ini terlihat
bahwa intensitas kejadian pembajakan laut menduduki peringkat di atas
dari jenis kejahatan laut lainnya (Singla, 2011).
Terdiri dari beberapa orang yang terorganisasi secara sistematis
dengan tujuan untuk merampok dan mencuri barang berharga yang
diangkut oleh kapal-kapal yang sedang berlayar.
- Masuk wilayah tanpa ijin
Masuk dalam wilayah
suatu negara tanpa melalui ijin dari negara bersangkutan juga
termasuk tindak kejahatan. Adapun akibat dari tidak adanya ijin ini
adalah negara bersangkutan akan kesulitan melacak keberadaan warga
asing yang memasuki wilayahnya terlebih jika warga asing tersebut
ternyata melakukan tindak kejahatan. Selain itu juga merugikan dalam
hal pajak negara, dimana warga asing yang masuk dalam suatu negara
akan tidak membayar pajak yang semestinya dia bayar ketika masuk ke
sebuah negara.
- Menyelundupkan binatang dan tumbuhan berharga
Kasus penyelundupan
binatang dan tumbuhan merupakan masalah pelik dalam kejahatan laut.
Adapun binatang dan tumbuhan yang biasa diselundupkan memiliki
kriteria langka dan banyak dicari oleh masyarakat. Contoh binatang
yang sering diselundupkan adalah trenggiling, landak, kura-kura, dan
lumba-lumba. Binatang tersebut umumnya dijual untuk kepentingan
medis, kosmetik, kerajinan, sampai digunakan untuk keperluan hiburan
seperti sirkus dan kebun binatang. Untuk kasus tumbuhan yang sering
diselundupkan umunya tidak separah binatang. Biasanya untuk tumbuhan
ini merupakan tumbuhan yang memiliki kelangkaan sehingga memiliki
nilai jual yang tinggi.
- Transaksi narkoba
Transaksi narkoba
seringkali terjadi di laut dan di pelabuhan. Melalui jasa pengiriman,
narkoba biasanya dimasukkan di kontainer, kapal nelayang, tempat
rahasia dalam kapal. Narkoba merupakan bisnis illegal yang sangat
menggiurkan hasilnya sehingga banyak orang yang tertarik dalam bisnis
ini terutama orang-orang yang dekat dengan pantai atau pelabuhan.
- Jual beli senjata illegal
Jual beli senjata
illegal merupakan salah satu bentuk kejahatan laut. Adapun efek dari
kejahatan ini tidak hanya terjadi satu kali saja, namun akan
berentetan ke jenis kejahatan lainnya seperti perompakan, transaksi
narkoba, dan memasuki wilayah secara illegal dengan menggunakan
senjata illegal sebagai sistem pertahanan mereka. Negara tentunya
sangat dirugikan dengan adanya jual beli senjata illegal ini karena
negara akan kesulitan dalam mengontrol peredaran senjata yang berada
dalam masyarakat. Selain itu jual beli senjata illegal akan memicu
konflik-konflik karena tersedianya sarana-sarana untuk mendukung
konflik yaitu salah satunya adalah senjata.
- Pengelakan pajak
Pengelakan pajak
adalah suatu tindakan yang melanggar hukum karena kecurangannya tidak
membayar pajak terhadap negara yang harus seharusnya dibayar.
Pengelakan pajak ini biasanya terjadi pada barang-barang yang illegal
tanpa ijin masuk bebas dalam suatu wilayah. Dengan pengelakan pajak
ini tentunya negara akan dirugikan karena negara tidak akan
mendapatkan pemasukan dari pajak. Selain itu negara akan kesusahan
dalam mengontrol jumlah barang ekspor dan impor.
- Berlayar atau menangkap ikan di wilayah negara lain
Jika seseorang
berlayar atau menangkap ikan di wilayah negara lain adalah suatu
kejahatan karena wilayah tersebut seseorang tidak memiliki hak untuk
melakukan kegiatan bahkan mengambil sesuatu di wilayah tersebut.
Seringkali banyak nelayan yang menangkap ikan di wilayah negara lain
dan mengelak bahwa nelayan tersebut tidak tahu bahwa wilayah tersebut
merupakan wilayah negara lain. Ini merupakan sebuah permasalahan yang
serius karena perbatasan negara dapat dilanggar oleh negara lain
hanya dengan alasan tidak tahu batas wilayahnya.
- Membuang limbah di laut
Membuang limbah di
laut jelas merupakan kejahatan lingkungan. Membuang limbah ini
tentunya ada dua faktor yang mempengaruhi yaitu faktor disengaja dan
tidak disengaja. Disengaja maksudnya secara jelas dan sadar seseorang
atau kelompok membuang limbah ke laut. Tidak sengaja maksudnya secara
tidak sadar seseorang membuang limbah ke laut biasanya terjadi saat
kecelakaan kerja.
- Penyelundupan manusia
Penyelundupan
manusia adalah persoalan yang serius karena penyelundupan manusia
akan membawa masalah-masalah baru bagi negara asal dan negara tujuan.
Negara asal tentunya juga akan susah untuk mengatur warga negaranya
yang berada di luar negeri, terlebih jika warga negara tersebut
sedang mengalami kasus hukum di negara tujuan. Tentunya dalam kasus
ini negara asal tidak dapat memberikan perlindungan hukum terhadap
warga negaranya. Bagi negara tujuan tentunya akan menambah masalah
sosial baru ketika dihadapkan pada imigran gelap yang tidak memenuhi
persyaratan untuk memasuki negara tujaun tersebut. Dampak bagi negara
tujuan adalah meningkatnya kemiskinan, kejahatan meningkat, lapangan
kerja semakin sempit, dan lain-lain yang dapat merusak tatanan sosial
negara tujuan.
- Upaya penegakan hukum terhadap maritime crime
Terdapat lima upaya
penegakan hukum demi mencegah upaya kejahatan maritim (Singla,
2011)
- Peningkatan pengawasan laut
Pengawasan dalam hal
ini dapat diwujudkan dengan meningkatkan intensitas patroli di laut.
Hal ini dapat dilakukan di perbatasan antar negara dan pelabuhan. Di
perbatasan negara, pengawasan dilakukan oleh angkatan bersenjata
sedangkan di pelabuhan dapat dilakukan oleh petugas imigrasi, bea
cukai, maupun polisi air di bawah Badan Kordinasi Keamanan Laut
(BAKORKAMLA).
- Menggunakan satelit pengawas
Seiring perkembangan
teknologi, penggunaan dari citra satelit inderaja Modis, NOAA dan sea
wif secara sinergi diharapkan sebagai salah satu pendukung data utama
dalam rangka sistem pengawasan laut terutama di Indonesia
(Hariyanto, 2008).
- Memperketat regulasi dan penegakan hukum
Regulasi diperketat
namun regulasi diperketat saja belum cukup. Pengetatan regulasi juga
harus dibarengi oleh personel yang profesional dalam implementasi
regulasi dalam rangka penegakan hukum tersebut.
- Pengawasan kapal dan pelabuhan diperketat
Pengawasan kapal dan
pelabuhan dapat dilakukan patroli, razia atau operasi pada kurun
waktu tertentu. Kegiatan ini umumnya dilakukan oleh petugas bea cukai
dan polisi air.
- Pelayanan dan penjaminan yang lebih baik
Pelayanan dan
penjaminan yang lebih baik merupakan sebuah wujud tanggung jawab
nyata dari pembangunan yang dihasilkan dari pajak dan segala
pemasukan aktivitas legal. Jika pelayanan dan penjaminan tidak dijaga
dengan baik maka masyarakat cenderung menggunakan jasa-jasa ilegal
dengan cara menyuap, menyelundupkan dan bentuk kegiatan illegal
lainnya.
Sumber
Beck,
U. (2000). What is Globalization.
Cambrige: Polity Press.
Hariyanto,
T. (2008). Pengembangan data citra
satelit Inderaja sebagai Pendukung Sistem Pengawasan Laut (Maritime
Survaillance System. Bandung: CRS ITB.
Scudder,
T. (2010). Global Threats Global Futures Living with Declining
Living Standards. Massachusetts: Edward Elgar Publishing .
Singla,
S. (2011, September 7). 9 Types of Maritime Crimes. Dipetik
Desember 26, 2012, dari Marine Insight:
http://www.marineinsight.com/misc/marine-safety/9-types-of-maritime-crimes/
0 komentar:
Posting Komentar