Pages

2 komentar

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Sumber gambar: https://apaperbedaan.com/bank-syariah-dan-bank-konvensional/

Apa perbedaan antara bank syariah dan bank yang ada pada umumnya (bank konvensional)? Secara model bisnis, bank syariah dan bank konvensional hampir sama. Keduanya merupakan lembaga intermediasi. Namun secara aturan, bank syariah diatur dalam Al Quran dan Al Hadist. Bank syariah mulai dikenal masyarakat ketika bank syariah pertama yaitu Bank Muamalat berhasil bertahan ketika krisis ekonomi tahun 1998. Waktu itu banyak bank konvensional yang berguguran karena suku bunga tinggi. Bank syariah yang tidak mengacu kepada suku bunga selamat dalam krisis tersebut.

Bank Konvensional
Bank Syariah
Orientasi bank
Hanya bisnis (mencari keuntungan)
Bisnis dan sosial. (memiliki Lembaga Amil Zakat sebagai gerakan sosial)
Peraturan yang digunakan
Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Al Quran dan hadist, Fatwa MUI
Pengambilan keuntuntungan
Berdasarkan sistem bunga (riba)
Melalui kesepakatan bagi hasil dan margin
Sektor usaha penyaluran dana (pembiayaan)
Semua sektor usaha yang menguntungkan dapat dibiayai
Sektor usaha yang halal dan menguntungkan saja yang dapat dibiayai
Dewan Pengawas Syariah
Tidak ada
Ada
Hubungan bank dengan nasabah
Kreditur dan debitur
Nasabah dana dan pembiayaan sejajar dengan bank (pola kemitraan).

Orientasi bank
Selain berorientasi bisnis, bank syariah juga memiliki tanggung jawab secara sosial. Adapun tanggung jawab tersebut terdapat dalam Lembaga Amil Zakat (LAZ) di dalam bank tersebut. Di Bank Syariah Mandiri tempat saya bekerja terdapat Lembaga Amil Zakat Nasional Bank Syariah Mandiri (LAZNAS BSM). Lembaga sosial bergerak di pengembangan pendidikan, kesehatan, bantuan bencana alam, dan masih banyak lagi. Secara laporan keuangan dan badan hukum juga terpisah namun tetap menjadi entitas yang utuh. Adapun dana LAZ ini didapatkan dari zakat perusahaan, zakat pegawai, infaq nasabah, keuntungan dari transaksi non halal (bunga dari penempatan dana di bank konvensional).

Beberapa pengalaman yang pernah saya alami LAZNAS BSM terlihat aktif dalam menjalankan tugasnya. Sebagai contoh seperti memberikan santunan terhadap anak yatim, dana renovasi masjid, dana untuk pengembangan sarana prasarana pesantren, beasiswa siswa tidak mampu dan berprestasi, bantuan bencana alam, pelatihan kewirausahaan, dan masih banyak lagi. Kegiatan sosial ini juga sebagai pemberian pelajaran kepada seluruh karyawan bank syariah bahwa tanggung jawab pekerjaan tidak hanya kepada perusahaan saja namun juga bertanggung jawab kepada masyarakat sekitar. Secara pribadi, saya senang dengan kegiatan sosial ini karena banyak pelajaran dan pengalaman berharga yang dipetik sehingga menambah rasa syukur kita terhadap Allah SWT.

Peraturan yang digunakan
Umumnya peraturan bank di Indonesia mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kedua lembaga negara tersebut mengatur bank-bank supaya tetap  berkembang, sehat dan lancar. Bank Indonesia bertugas untuk melancarkan sistem pembayaran antar bank seperti penempatan dana, kliring, RTGS dan lain lain. Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan bertugas untuk mengatur dan mengawasi bank agar tetap sehat dan sesuai standar yang ditetapkan.

Bank syariah selain diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga diatur oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini dikarenakan bank syariah merupakan bank yang berlandaskan kepada ajaran agama Islam yaitu Al Quran dan Al Hadist. Al Quran merupakan kitab suci agama Islam yang berasal dari firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Al Hadist merupakan kitab suci agama Islam yang berasal dari perkataan dan tindak tanduk Nabi Muhammad SAW yang tidak lain merupakan suri teladan bagi umat Islam. Walaupun berasal dari agama Islam namun bank syariah tetaplah bank umum yang bersedia melayani seluruh masyarakat Islam maupun non Islam.

Sungguh disayangkan jika ada yang menganggap bahwa bank syariah adalah bank hanya untuk umat islam. Sebenarnya ajaran Islam sangat universal sehingga dapat dilakukan oleh seluruh umat manusia. Saya punya pengalaman waktu masih On Job Training menjadi Customer Service di Kantor Cabang Bogor. Saya melihat ternyata banyak nasabah KC Bogor yang beragama Budha. Setelah saya tanya nasabah tersebut ternyata di dalam ajaran Budha dilarang untuk melakukan transaksi riba. Hal tersebut membuat umat Budha membuka rekening tabungan di bank syariah, bahkan telah menjadi rekomendasi dari pemuka agama Budha setempat.

Pengambilan keuntungan
Dari perbedaan yang djelaskan di atas, perbedaan yang paling ditekankan adalah bank syariah tidak menggunakan sistem bunga. Bank syariah melihat terdapat unsur ketidakpastian dalam sistem bunga sehingga disebut riba. Padahal dalam setiap transaksi dalam Islam harus jelas. Hal inilah yang disebut dengan riba. Contoh ketidakpastian ini adalah sebagai berikut. Si A sedang membeli mobil dengan cara kredit dengan jangka waktu 5 tahun dengan bunga 4% di tahun 1 sedangkan tahun 2 sampai dengan 5 suku bunga mengambang (floating). Suku bunga inilah yang membuat angsuran A berubah rubah tiap bulannya. Dengan angsuran berubah maka A tidak dapat memastikan berapa angsuran kedepannya, kadang naik kadang turun. Penekanan bank konvensional ini adalah bank meminjamkan uang kepada nasabah dan bank mengambil untuk dari peminjaman uang tersebut melalui sistem bunga.  

Berbeda dengan bank syariah dimana transaksi semua harus jelas dan pasti. Sebagai contoh Si A sedang membeli mobil dengan pembiayaan bank syariah dengan akad jual beli dan jangka waktu 5 tahun. Mobil tersebut misalkan berharga Rp100 juta. Bank syariah membeli mobil tersebut membeli dari dealer sebesar Rp100 juta kemudia dijual lagi ke A dengan mengambil keuntungan misalkan Rp20 juta, maka harga jual mobil tersebut Rp120 juta. Harga jual mobil tersebut dibayar dengan cara cicil dengan angsuran Rp120 juta dibagi jangka waktu angsuran selama 60 bulan atau 5 tahun. Angsuran A akan tetap dan pasti dari awal angsuran hingga jatuh tempo angsuran. Kepastian inilah yang membuat bank syariah dipandang lebih syar’i daripada bank konvensional. Penekanan bank syariah ini terlihat pada objek akad jual beli sehingga jelas antara penjual, pembeli, barang, dan pembayaran atas harga barang.

Sektor usaha penyaluran dana
Bank syariah sadar betul bahwa dana yang disalurkan adalah amanah dari masyarakat untuk disalurkan untuk sektor usaha yang halal. Sehingga bank syariah tidak dapat asal asalan dalam menyalurkan pembiayaan. Walaupun pembiayaan tersebut untung tetapi dinilai tidak halal maka pembiayaan tersebut tidak dapat disalurkan. Lalu apa saja sektor usaha yang dihindari bank syariah untuk dibiayai? Sektor usaha rokok, minuman keras, perjudian, karaoke, hotel (non syariah), kolam renang (non syariah), makanan non halal (misal babi) adalah contoh sektor usaha yang dihindari bank syariah untuk dibiayai. Jadi sektor usaha yang bertentangan dengan Al Quran dan Al Hadist dilarang untuk diberikan pembiayaan oleh bank syariah.

Bank syariah ingin dana masyarakat yang salurkan untuk pengembangan sektor usaha yang halal supaya masyarakat mendapatkan berkah. Bank syariah saat ini sangat fokus kepada pembiayaan sektor usaha pendidikan, kesehatan, dan perdagangan halal. Sektor usaha pendidikan contohnya seperti sekolah, universitas, dan lembaga pendidikan/kursus. Sektor kesehatan contohnya seperti dokter, klinik, dan rumah sakit. Sektor perdagangan contohnya seperti perdagangan distributor dan eceran kebutuhan sehari hari. Namun tidak menutup kemungkinan untuk pembiayaan sektor usaha yang lain selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Dewan Pengawas Syariah
Ada yang berbeda di jajaran manajemen bank syariah dan bank konvensional. Umumnya bank konvensional dengan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) hanya terdapat direksi dan komisaris. Namun di bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai fungsi pengawasan agar bank syariah mampu menjaga kesyariahan dalam menjalankan bisnisnya. DPS umumnya terdiri dari para ahli ekonomi islam dan pemuka agama. Pemilihan DPS ini melalui uji kelayakan dari Majelis Ulama Indonesia, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan adanya DPS, masyarakat akan lebih mantap dan percaya bahwa dana yang akan disalurkan memang sudah terfilter oleh DPS sehingga teruji kesyariahannya. DPS dalam menjaga kesyariahaan biasanya melalukan serangkaian sosialisasikan kepada seluruh karyawan dan uji petik atas transaksi yang telah dilakukan.

Hubungan bank dengan nasabah
Bank syariah dalam memposisikan kepada nasabah berbeda dengan bank konvensional. Bank konvensional umumnya menggunakan pola hubungan kreditur debitur. Kreditur merupakan sebutan untuk pemberi kredit/ dana yaitu bank, sedangkan debitur merupakan nasabah penerima dana. Dengan pola seperti ini cenderung terdapat hubungan atas dan bawah. Ketika bank menyalurkan dana kepada nasabah maka bank berada di atas dan nasabah di bawah. Kondisi seperti ini membuat bank tidak tahu menahu tentang kondisi nasabah apakah sedang sehat atau mengalami penurunan kemampuan bayar, yang penting angsuran nasabah lancar. Berbeda dengan bank syariah dimana pola hubungan yang digunakan adalah kemitraan. Pola kemitraan ini menganggap nasabah merupakan mitra usaha sehingga ada porsi bank di dalam usaha nasabah. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi hasilnya sesuai akad antara bank nasabah dan bank. Ketika usaha nasabah mengalami kenaikan laba maka bagi hasil  nasabah kepada bank naik sesuai dengan porsi bank. Apabila usaha nasabah mengalami penurunan makan bagi hasil nasabah kepada bank turun sesuai dengan porsi bank. Dengan kondisi seperti ini membuat bank syariah juga memiliki rasa kepemilikan terhadap usaha nasabah sehingga monitoring nasabah mudah dilakukan.

Catatan: tulisan ini merupakan tulisan pribadi berdasarkan pengalaman penulis. Jika ada kesalahan atau kritik yang membangun silahkan kontak penulis untuk koreksi lebih lanjut. 

2 komentar

Sekilas Tentang Bank

Apa itu bank?

Sebelum masuk tentang penjelasan bank syariah, saya ingin menjelaskan sekilas apa itu bank. Bank pada umumnya disebut dengan lembaga intermediasi. Lembaga intermediasi adalah sebuah lembaga yang menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Sebagai contoh, si A adalah seseorang yang memiliki kelebihan dana dan mempunyai keinginan untuk menempatkan dana di tempat yang aman dan menguntungkan.  Sedangkan si B adalah seorang pengusaha yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. Maka bank dalam posisi ini sebagai pihak penengah antara A dan B. Si A kemudian menempatkan dana di bank dan bank akan menyalurkan dana tersebut untuk pembiayaan modal usaha Si B. Keuntungan usaha si B nantinya akan dibagi hasilnya menurut kesepakatan bank dan B. Hasil yang diterima bank kemudian dibagi hasilnya juga dengan A sesuai kesepakatan. Keuntungan pembiayaan yang diterima bank nantinya untuk membiayai operasional sehingga bank tetap hidup dan berkembang.

Di era globalisasi dan teknologi sekarang ini, bank tidak hanya sebagai lembaga intermediasi lagi. Namun berkembang lebih variatif seperti jasa transaksi keuangan dan sebagai lembaga penjamin. Penyedia jasa transaksi contohnya seperti transfer uang, pembayaran tagihan dan lain lain. Selain itu bank juga sebagai lembaga penjamin seperti bank garansi, Letter of Credit dan SKBDN. Beberapa bank sekarang juga menyediakan aplikasi manajemen keuangan (cash management) yang mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan internalnya. Keuntungan bank ini disebut dengan fee based yaitu keuntungan yang diterima selain dari pembiayaan bank.

Mengapa perlu ada bank?
Mungkin beberapa orang akan berpikir mengapa perlu ada bank? Bukannya uang bisa disimpan di rumah? Dan ketika ada yang membutuhkan dana untuk modal usaha bisa pinjam ke orang terdekat seperti orang tua, saudara atau teman? Mungkin pada jaman dahulu hal tersebut bisa dilakukan, tetapi untuk jaman sekarang susah dilakukan. Pertama, menyimpan uang di rumah sangat beresiko seperti resiko hilang dan resiko kejahatan. Kedua jika meminjam kepada orang terdekat juga seringkali terjadi hal yang tidak diinginkan sehingga dapat merusak hubungan kedekatan. Melihat kondisi ini, masyarakat membutuhkan sebuah lembaga keuangan profesional yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut dan bank adalah solusinya.

Bank dan pembangunan ekonomi masyarakat
Bank juga memberikan dampak positif dalam pembangunan ekonomi masyarakah suatu daerah. Saya ingat perkataan salah satu rekan senior di kantor bahwa dimana ada bank pasti tempat itu akan maju (secara ekonomi). Dalam mendirikan kantor cabang, bank akan melakukan studi kelayakan terlebih dahulu. Mereka akan mencari data dan menganalisis sehingga ditemukan potensi ekonomi suatu daerah.  Setelah dinilai memiliki potensi, maka kantor cabang siap didirikan. Adapun  dampak positif bank dapat dicontohkan sebagai berikut. Si A seorang pengusaha distributor sembako sedang membutuhkan dana untuk investasi pembelian  mobil pick up (mobil jenis angkutan). A kemudian mengajukan pembiayaan di bank dan alhamdulillah disetujui. Kemudian A membeli mobil pick up tersebut. Dampak positif yang dirasakan dengan adanya mobil pick tersebut, maka pendistribusian sembako ke konsumen menjadi lebih cepat. Selain itu dengan adanya mobil pick maka A akan membutuhkan tenaga sopir. Dampak positifnya, A mampu membuka lapangan kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran. Dengan berkurangnya pengangguran maka angka kemiskinan berkurang. Bank juga perperan sebagai pemerataan ekonomi masyarakat. Dengan adanya bank, uang yang beredar di masyarakat tidak hanya dinikmati oleh  sebagian masyarakat saja. Dengan uang disimpan di bank, maka masyarakat lain juga dapat mengakses dana tersebut untuk meningkatkan taraf ekonominya.

Catatan: tulisan ini merupakan tulisan pribadi berdasarkan pengalaman penulis. Jika ada kesalahan atau kritik yang membangun silahkan kontak penulis untuk koreksi lebih lanjut.