Pages

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Sumber gambar: https://apaperbedaan.com/bank-syariah-dan-bank-konvensional/

Apa perbedaan antara bank syariah dan bank yang ada pada umumnya (bank konvensional)? Secara model bisnis, bank syariah dan bank konvensional hampir sama. Keduanya merupakan lembaga intermediasi. Namun secara aturan, bank syariah diatur dalam Al Quran dan Al Hadist. Bank syariah mulai dikenal masyarakat ketika bank syariah pertama yaitu Bank Muamalat berhasil bertahan ketika krisis ekonomi tahun 1998. Waktu itu banyak bank konvensional yang berguguran karena suku bunga tinggi. Bank syariah yang tidak mengacu kepada suku bunga selamat dalam krisis tersebut.

Bank Konvensional
Bank Syariah
Orientasi bank
Hanya bisnis (mencari keuntungan)
Bisnis dan sosial. (memiliki Lembaga Amil Zakat sebagai gerakan sosial)
Peraturan yang digunakan
Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Al Quran dan hadist, Fatwa MUI
Pengambilan keuntuntungan
Berdasarkan sistem bunga (riba)
Melalui kesepakatan bagi hasil dan margin
Sektor usaha penyaluran dana (pembiayaan)
Semua sektor usaha yang menguntungkan dapat dibiayai
Sektor usaha yang halal dan menguntungkan saja yang dapat dibiayai
Dewan Pengawas Syariah
Tidak ada
Ada
Hubungan bank dengan nasabah
Kreditur dan debitur
Nasabah dana dan pembiayaan sejajar dengan bank (pola kemitraan).

Orientasi bank
Selain berorientasi bisnis, bank syariah juga memiliki tanggung jawab secara sosial. Adapun tanggung jawab tersebut terdapat dalam Lembaga Amil Zakat (LAZ) di dalam bank tersebut. Di Bank Syariah Mandiri tempat saya bekerja terdapat Lembaga Amil Zakat Nasional Bank Syariah Mandiri (LAZNAS BSM). Lembaga sosial bergerak di pengembangan pendidikan, kesehatan, bantuan bencana alam, dan masih banyak lagi. Secara laporan keuangan dan badan hukum juga terpisah namun tetap menjadi entitas yang utuh. Adapun dana LAZ ini didapatkan dari zakat perusahaan, zakat pegawai, infaq nasabah, keuntungan dari transaksi non halal (bunga dari penempatan dana di bank konvensional).

Beberapa pengalaman yang pernah saya alami LAZNAS BSM terlihat aktif dalam menjalankan tugasnya. Sebagai contoh seperti memberikan santunan terhadap anak yatim, dana renovasi masjid, dana untuk pengembangan sarana prasarana pesantren, beasiswa siswa tidak mampu dan berprestasi, bantuan bencana alam, pelatihan kewirausahaan, dan masih banyak lagi. Kegiatan sosial ini juga sebagai pemberian pelajaran kepada seluruh karyawan bank syariah bahwa tanggung jawab pekerjaan tidak hanya kepada perusahaan saja namun juga bertanggung jawab kepada masyarakat sekitar. Secara pribadi, saya senang dengan kegiatan sosial ini karena banyak pelajaran dan pengalaman berharga yang dipetik sehingga menambah rasa syukur kita terhadap Allah SWT.

Peraturan yang digunakan
Umumnya peraturan bank di Indonesia mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kedua lembaga negara tersebut mengatur bank-bank supaya tetap  berkembang, sehat dan lancar. Bank Indonesia bertugas untuk melancarkan sistem pembayaran antar bank seperti penempatan dana, kliring, RTGS dan lain lain. Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan bertugas untuk mengatur dan mengawasi bank agar tetap sehat dan sesuai standar yang ditetapkan.

Bank syariah selain diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga diatur oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini dikarenakan bank syariah merupakan bank yang berlandaskan kepada ajaran agama Islam yaitu Al Quran dan Al Hadist. Al Quran merupakan kitab suci agama Islam yang berasal dari firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Al Hadist merupakan kitab suci agama Islam yang berasal dari perkataan dan tindak tanduk Nabi Muhammad SAW yang tidak lain merupakan suri teladan bagi umat Islam. Walaupun berasal dari agama Islam namun bank syariah tetaplah bank umum yang bersedia melayani seluruh masyarakat Islam maupun non Islam.

Sungguh disayangkan jika ada yang menganggap bahwa bank syariah adalah bank hanya untuk umat islam. Sebenarnya ajaran Islam sangat universal sehingga dapat dilakukan oleh seluruh umat manusia. Saya punya pengalaman waktu masih On Job Training menjadi Customer Service di Kantor Cabang Bogor. Saya melihat ternyata banyak nasabah KC Bogor yang beragama Budha. Setelah saya tanya nasabah tersebut ternyata di dalam ajaran Budha dilarang untuk melakukan transaksi riba. Hal tersebut membuat umat Budha membuka rekening tabungan di bank syariah, bahkan telah menjadi rekomendasi dari pemuka agama Budha setempat.

Pengambilan keuntungan
Dari perbedaan yang djelaskan di atas, perbedaan yang paling ditekankan adalah bank syariah tidak menggunakan sistem bunga. Bank syariah melihat terdapat unsur ketidakpastian dalam sistem bunga sehingga disebut riba. Padahal dalam setiap transaksi dalam Islam harus jelas. Hal inilah yang disebut dengan riba. Contoh ketidakpastian ini adalah sebagai berikut. Si A sedang membeli mobil dengan cara kredit dengan jangka waktu 5 tahun dengan bunga 4% di tahun 1 sedangkan tahun 2 sampai dengan 5 suku bunga mengambang (floating). Suku bunga inilah yang membuat angsuran A berubah rubah tiap bulannya. Dengan angsuran berubah maka A tidak dapat memastikan berapa angsuran kedepannya, kadang naik kadang turun. Penekanan bank konvensional ini adalah bank meminjamkan uang kepada nasabah dan bank mengambil untuk dari peminjaman uang tersebut melalui sistem bunga.  

Berbeda dengan bank syariah dimana transaksi semua harus jelas dan pasti. Sebagai contoh Si A sedang membeli mobil dengan pembiayaan bank syariah dengan akad jual beli dan jangka waktu 5 tahun. Mobil tersebut misalkan berharga Rp100 juta. Bank syariah membeli mobil tersebut membeli dari dealer sebesar Rp100 juta kemudia dijual lagi ke A dengan mengambil keuntungan misalkan Rp20 juta, maka harga jual mobil tersebut Rp120 juta. Harga jual mobil tersebut dibayar dengan cara cicil dengan angsuran Rp120 juta dibagi jangka waktu angsuran selama 60 bulan atau 5 tahun. Angsuran A akan tetap dan pasti dari awal angsuran hingga jatuh tempo angsuran. Kepastian inilah yang membuat bank syariah dipandang lebih syar’i daripada bank konvensional. Penekanan bank syariah ini terlihat pada objek akad jual beli sehingga jelas antara penjual, pembeli, barang, dan pembayaran atas harga barang.

Sektor usaha penyaluran dana
Bank syariah sadar betul bahwa dana yang disalurkan adalah amanah dari masyarakat untuk disalurkan untuk sektor usaha yang halal. Sehingga bank syariah tidak dapat asal asalan dalam menyalurkan pembiayaan. Walaupun pembiayaan tersebut untung tetapi dinilai tidak halal maka pembiayaan tersebut tidak dapat disalurkan. Lalu apa saja sektor usaha yang dihindari bank syariah untuk dibiayai? Sektor usaha rokok, minuman keras, perjudian, karaoke, hotel (non syariah), kolam renang (non syariah), makanan non halal (misal babi) adalah contoh sektor usaha yang dihindari bank syariah untuk dibiayai. Jadi sektor usaha yang bertentangan dengan Al Quran dan Al Hadist dilarang untuk diberikan pembiayaan oleh bank syariah.

Bank syariah ingin dana masyarakat yang salurkan untuk pengembangan sektor usaha yang halal supaya masyarakat mendapatkan berkah. Bank syariah saat ini sangat fokus kepada pembiayaan sektor usaha pendidikan, kesehatan, dan perdagangan halal. Sektor usaha pendidikan contohnya seperti sekolah, universitas, dan lembaga pendidikan/kursus. Sektor kesehatan contohnya seperti dokter, klinik, dan rumah sakit. Sektor perdagangan contohnya seperti perdagangan distributor dan eceran kebutuhan sehari hari. Namun tidak menutup kemungkinan untuk pembiayaan sektor usaha yang lain selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Dewan Pengawas Syariah
Ada yang berbeda di jajaran manajemen bank syariah dan bank konvensional. Umumnya bank konvensional dengan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) hanya terdapat direksi dan komisaris. Namun di bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai fungsi pengawasan agar bank syariah mampu menjaga kesyariahan dalam menjalankan bisnisnya. DPS umumnya terdiri dari para ahli ekonomi islam dan pemuka agama. Pemilihan DPS ini melalui uji kelayakan dari Majelis Ulama Indonesia, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan adanya DPS, masyarakat akan lebih mantap dan percaya bahwa dana yang akan disalurkan memang sudah terfilter oleh DPS sehingga teruji kesyariahannya. DPS dalam menjaga kesyariahaan biasanya melalukan serangkaian sosialisasikan kepada seluruh karyawan dan uji petik atas transaksi yang telah dilakukan.

Hubungan bank dengan nasabah
Bank syariah dalam memposisikan kepada nasabah berbeda dengan bank konvensional. Bank konvensional umumnya menggunakan pola hubungan kreditur debitur. Kreditur merupakan sebutan untuk pemberi kredit/ dana yaitu bank, sedangkan debitur merupakan nasabah penerima dana. Dengan pola seperti ini cenderung terdapat hubungan atas dan bawah. Ketika bank menyalurkan dana kepada nasabah maka bank berada di atas dan nasabah di bawah. Kondisi seperti ini membuat bank tidak tahu menahu tentang kondisi nasabah apakah sedang sehat atau mengalami penurunan kemampuan bayar, yang penting angsuran nasabah lancar. Berbeda dengan bank syariah dimana pola hubungan yang digunakan adalah kemitraan. Pola kemitraan ini menganggap nasabah merupakan mitra usaha sehingga ada porsi bank di dalam usaha nasabah. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi hasilnya sesuai akad antara bank nasabah dan bank. Ketika usaha nasabah mengalami kenaikan laba maka bagi hasil  nasabah kepada bank naik sesuai dengan porsi bank. Apabila usaha nasabah mengalami penurunan makan bagi hasil nasabah kepada bank turun sesuai dengan porsi bank. Dengan kondisi seperti ini membuat bank syariah juga memiliki rasa kepemilikan terhadap usaha nasabah sehingga monitoring nasabah mudah dilakukan.

Catatan: tulisan ini merupakan tulisan pribadi berdasarkan pengalaman penulis. Jika ada kesalahan atau kritik yang membangun silahkan kontak penulis untuk koreksi lebih lanjut. 

btemplates

2 komentar:

Sahabat303 mengatakan...

"Perkenalkan kita Sahabat303 Agen Sabung Ayam, Agen Bola Terpercaya, Casino Online, Slot Games.
Dengan pendaftaran gratis dan mudah tentunya.
Hanya dengan Minimal Deposit 50 ribu anda sudah bisa bermain dan menikmati Berbagai Bonus Menarik Dari Sahabat303 Berikut Ini :

» Bonus Deposit 10% Khusus Sportbook
» Bonus Deposit 10% Khusus Bola Tangkas
» Bonus Rollingan Live Casino 0,7%
» Bonus Cashback Casino Games 2%
» Bonus Cashback Sabung Ayam 5 - 10%
» Bonus Cashback Sportbook 6 - 16%
» Bonus Refferal 2%

Moto kita »
Kemenangan berapa pun pasti kita bayar lunas.

Untuk Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Kami Melalui :
* LIVE CHAT TERSEDIA , LAYANAN 24 JAM NONSTOP
* Website : Sahabat303
* LINE : sahabat_303
* WA 1 : +855882348077
* WA 2 : +6287705585269
* Telegram : @sahabat303
* FB : Sahabat303

DAFTAR SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA
Agen Sabung Ayam
Agen Bola
Agen Bandarq
Agen Togel Online"

Sahabat303 mengatakan...

"""Perkenalkan kita Sahabat303 Agen Sabung Ayam, Agen Bola Terpercaya, Casino Online, Slot Games.
Dengan pendaftaran gratis dan mudah tentunya.
Hanya dengan Minimal Deposit 50 ribu anda sudah bisa bermain dan menikmati Berbagai Bonus Menarik Dari Sahabat303 Berikut Ini :

» Bonus Deposit 10% Khusus Sportbook
» Bonus Deposit 10% Khusus Bola Tangkas
» Bonus Rollingan Live Casino 0,7%
» Bonus Cashback Casino Games 2%
» Bonus Cashback Sabung Ayam 5 - 10%
» Bonus Cashback Sportbook 6 - 16%
» Bonus Refferal 2%

Moto kita »
Kemenangan berapa pun pasti kita bayar lunas.

Untuk Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Kami Melalui :
* LIVE CHAT TERSEDIA , LAYANAN 24 JAM NONSTOP
* Website : Sahabat303
* LINE : sahabat_303
* WA 1 : +855882348077
* WA 2 : +6287705585269
* Telegram : @sahabat303
* FB : Sahabat303

DAFTAR SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA
Agen Sabung Ayam
Agen Bola
Agen Bandarq
Agen Togel Online"""

Posting Komentar