Pages

Kejahatan Transnasional dan Upaya Penegakan Hukum di Selat Malaka

Sumber gambar: http://www.dailynews.lk
Kejahatan transnasional pada dasarnya merupakan kejahatan yang melibatkan lintas negara sebagai tempat terjadinya sebuah kejahatan. Brown dalam jurnal ilmiahnya lebih senang menggunakan istilah international crime daripada transnational crime yang berarti sebuah aktivitas yang dilakukan pada lebih dari satu negara dimana tempat tersebut dilakukan aktivitas melanggar hukum dari salah satu negara-negara yang terkait (Brown, 2008). Kejahatan transnasional merupakan salah satu dampak dari globalisasi dimana terdapat seorang individu atau kelompok yang merasa tidak mampu bersaing secara legal dalam memenuhi kebutuhannya sehingga mereka mencari jalan illegal sebagai solusinya. Ditambah lagi dengan kemajuan teknologi  yang membuka peluang baru bagi kelompok yang merasa tertantang untuk mencoba dunia kejahatan baru sehingga lengkap sudah mengapa kejahatan transnasional terjadi. Kejahatan transnasional sangatlah bermacam-macam seperti perdagangan narkoba, penyelundupan benda langka, pornografi anak, carding, pembajakan di laut, dan kejahatan lain lintas negara.

Lebih jelasnya dalam forum The 2nd Assean Annual Senior Officials Meeting On Transnational Crime dengan topik Work Programme to Implement The ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crime diperoleh kesepakatan terdapat delapan jenis kejahatan transnasional yaitu (ASEAN, 2002):

·     Perdagangan gelap narkotika (illicit drug trafficking)

·     Perdagangan manusia (trafficking in persons)

·     Perompakan di laut (sea piracy)

·     Penyelundupan senjata (arms smuggling)

·     Pencucian uang (money laundering)

·     Terorisme (terrorism)

·     Kejahatan ekonomi internasional (international economic crime)

·     Kejahatan dunia maya (cyber crime).
Adapun kesepakatan dalam forum ASEAN tersebut sudah tidak berlaku regional setiap negara ASEAN namun sudah menjadi komitmen internasional dalam kawasan ASEAN.

Seringkali muncul permasalahan ketika hukum negara tidak dapat menjerat kasus kejahatan internasional. Hal ini terjadi karena hukum yang berlaku tidak berasal dari satu negara tetapi negara lain yang bersangkutan juga memiliki hukum tersendiri. Hal ini menimbulkan masalah yuridiksi ketika seorang melakukan kejahatan namun harus berhadapat dua hukum negara yang berbeda. Selain yuridiksi, permasalahan alat bukti kadang juga menjadi masalah ketika era teknologi semakin berkembang. Dengan era digital, semua alat bukti menjadi mudah dimanipulasi tanpa diketahui oleh pihak-pihak lain. Kejahatan internasional sebenarnya sudah menjadi isu internasional, namun masalahnya belum adanya kesepakatan untuk membuat hukum yang berlaku secara internasional inilah yang belum terwujud. Adapun upaya internasional oleh International Criminal Court masih sebatas konvensi-konvensi atau sebuah panduan internasional yang harus dianut oleh negara-negara yang meratifikasi, sedangkan negara yang tidak meratifikasi tidak memiliki kewajiban untuk menganut. 
Peran Trilateral (Indonesia, Malaysia, dan Singapura) Penanggulangan Sea Piracy
Berikut upaya yang telah dilakukan dari masing-masing negara. Dengan mengambil konsep dari Singla maka terdapat lima tolak ukur upaya penegakan hukum demi mencegah upaya kejahatan maritim (Singla, 2011)

·         Peningkatan pengawasan laut

Pengawasan dalam hal ini dapat diwujudkan dengan meningkatkan intensitas patroli di laut. Hal ini dapat dilakukan di perbatasan antar negara dan pelabuhan. Di perbatasan negara, di Indonesia pengawasan dilakukan oleh angkatan bersenjata sedangkan di pelabuhan dapat dilakukan oleh petugas imigrasi, bea cukai, maupun polisi air di bawah Badan Kordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) (Supit, 2009). Hal yang senada juga dilakukan oleh Malaysia dan Singapura.

·         Menggunakan satelit pengawas

Seiring perkembangan teknologi, Indonesia menggunakan citra satelit inderaja Modis, NOAA dan sea wif  diharapkan sebagai salah satu pendukung data utama dalam rangka sistem pengawasan laut  terutama di Indonesia (Hariyanto, 2008). Selain itu Indonesia memiliki radar kemanan yang merupakan hibah dari Amerika Serikat demi keamanan regionalnya (Indonesia Maritime Institute, 2012). Malaysia memiliki radar pengaman yang sama seperti Indonesia. Di Singapura tentunya sistem radar sudah lebih canggih karena diketahui perkembagan teknologi negara tersebut sangat pesat sehingga tidak diragukan lagi. Terlebih sekarang ini Singapura lebih tahu dan sering memberitahu negara Indonesia dan Malaysia jika terdapat gangguan keamanan (Indonesia Maritime Institute, 2012).

·         Memperketat regulasi dan penegakan hukum

Regulasi diperketat namun regulasi diperketat saja belum cukup. Pengetatan regulasi juga harus dibarengi oleh personel yang profesional dalam implementasi regulasi dalam rangka penegakan hukum tersebut. Untuk tiga negara sudah melakukannya, tetapi untuk memperkuat hukum harus memperkuat unsur legislasi supaya hukum tidak dapat ditembus.
·         Pengawasan kapal dan pelabuhan diperketat

Pengawasan kapal dan pelabuhan dapat dilakukan patroli, razia atau operasi pada kurun waktu tertentu. Kegiatan ini umumnya dilakukan oleh petugas bea cukai dan polisi air. Hal ini telah dilakukan oleh ketiga negara.

·         Pelayanan dan penjaminan yang lebih baik

Pelayanan dan penjaminan yang lebih baik merupakan sebuah wujud tanggung jawab nyata dari pembangunan yang dihasilkan dari pajak dan segala pemasukan aktivitas legal. Jika pelayanan dan penjaminan tidak dijaga dengan baik maka masyarakat cenderung menggunakan jasa-jasa ilegal dengan cara menyuap, menyelundupkan dan bentuk kegiatan illegal lainnya. Untuk hal ini Malaysia dan Singapura sudah dinilai baik dalam sisi pelayanan namun sayangnya Indonesia masih terbelit dengan masalah birokrasi yang rumit.

Latihan Bersama: Upaya Bersama Dalam Penanggulangan Sea Piracy

·         Meningkatkan koordinasi dengan memperbaiki sistem komunikasi

Komunikasi sering terjadi dari ketiga negara. Namun untuk masalah ini Singapura yang seolah menjadi koordinator untuk masalah komunikasi, terbuktu Singapura lebih sigap dan cepat tahu jika terdapat masalah keamanan  (Indonesia Maritime Institute, 2012).

·         Latihan militer bersama

Seringkali ketiga negara mengadakan latihan mititer bersama biasanya berupa latihan bersama pasukan khusus yang merupakan pasukan terbaik dari satuan militer masing-masing negara.

Yuridiksi Universal dan Tanggung Jawab Penanganan Pembajakan di Laut

Yuridiksi universal adalah batas wilayah berlakunya hukum secara internasional khususnya negara yang meratifikasi konvensi internasional. Adapun hal ini diatur oleh UNCLOS pasal 14 Convention High Seas 1958 dan Pasal 100 UNCLOS 1982 dimana hukum yang berlaku adalah hukum negara tempat kejadian berada. Sehingga siapapun pelakunya dari kewarganegaraan dan kebangsaan manapun maka mereka harus tunduk pada hukum yang berlaku di negara tempar mereka berada (Yudhoatmojo, 2010). Maka dari itu dalam konteks Selat Malaka, terdapat tiga hukum yang berlaku dalam wilayah yuridiksinya masing-masing. Jika seseorang pembajak asing berada di wilayah Indonesia dan tertangkap, maka pembajak tersebut harus ditangani oleh penegak hukum Indonesia dan hukum yang berlaku di Indonesia, hal yang sama juga dilakukan oleh Malaysia dan Singapura. Adapun hukum yang berlaku ini mencangkup dari pertanggungjawaban atas penahanan tanpa dasar yang sesuai, hak pengejaran pelaku, hak pemeriksaan, dan proses penahanan.

·         Pertanggungjawaban atas penahanan tanpa dasar yang sesuai

Dalam pasal 106 UNCLOS 1982, disebutkan bahwa negara yang menahan seseorang tanpa dasar yang jelas dan ternyata tidak dinyatakan bersalah, maka negara wajib memberikan ganti rugi kepada orang tersebut. Adapun mekanisme penggantian tersebut harus berdasarkan pada tingkat kerusakan dan kerugian yang dialami kapal. Misalkan sebuah kapal nelayan Malaysia ditangkap oleh Satuan Polisi Air Indonesia dan dinyatakan tidak bersalah maka Indonesia harus mengganti rugi nelayan Malaysia tersebut. 

·         Hak pengejaran pelaku

Diatur di pasal 111 UNCLOS, dimana pengejaran akan terus berlanjut ke laut lepas. Namun hak tersebut akan hilang ketika telah memasuki perairan teritorial negara lain. Maka dari itu perlu adanya kordinasi dengan negara lain supaya pelaku dapat ditangkap. Sekelompok pembajak dari Malaysia, ketika mereka kabur dan masih dalam wilayah Singapura maka hak pengejaran masih milik Singapuran namun akan hilang ketika mereka masuk ke wilayah Indonesia.

·         Hak pemeriksaan

Dijelaskan pada pasal 110 UNCLOS 1982, bahwa pemeriksaan dapat dilakukan apabila terdapat sangkaan sebuah kapal melakukan tindakan pembajakan. Namun jika ternyata tidak terbukti, pemeriksa harus membayar ganti rugi kepada tersangka. Dalam konteks Selat Malaka, seorang polisi air Malaysia harus mengganti rugi kepada kapal Indonesia ketika kapal Indonesia terbukti tidak melakukan pelanggaran hukum khususnya pembajakan di wilayah yuridiksi Malaysia.

·         Proses penahanan

Dijelaskan di pasal 107 UNCLOS 1982, bahwa yang memiliki kewenangan untuk menahan seseorang pelaku adalah adalah awak dari kapal angkatan bersenjata negara atau pemerintahan yang memiliki garis yudiridiksi. Maka dari itu jika terdapat pembajak Indonesia yang berada di Singapura dan tertangkap maka yang dapat melakukan penahanan adalah kepolisian Air Singapura atau instansi pemerintahan Singapura. Kapal privat dilarang melakukan penahanan terhadap pelaku kecuali kapal privat tersebut diserang para pelaku khususnya pembajak dan terpaksa para awak kapal menahan pelaku dengan alasan pembelaan diri.

Hambatan-Hambatan yang Dihadapi

Dalam konteks keamanan di Selat Malaka sebenarnya ada sebuah instrumen yang dibuat secara internasional yaitu UNCLOS (United Nation on The Law of The Sea) pada pasal 42. Pasal tersebut secara jelas menjelaskan bahwa hukum di selat perbatasan adalah hukum yang dibuat oleh negara memiliki selat tersebut yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura dalam konteks Selat Malaka. Hal ini diperkuat karena pemilik Selat Malaka yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura tidak ingin wilayahnya mendapat intervensi dari luar. Adapun dalam pengaturan Selat Malaka terutama dalam konteks pengamanan lebih pada upaya kerjasama tiga negara tersebut (Pailah, 2008).  Namun untuk memiliki hak pengamanan sendiri tanpa ada intervensi dari negara luar sungguh sulit, namun tiga negara tersebut akan selalu berupaya bersitegas tidak dapat dicampuri oleh urusan internasional.

Banyak sekali gangguan yang dihadapi oleh ketiga negara tersebut terutama” ancaman” dari negara lain terutama Jepang dan Amerika Serikat (Pailah, 2008). Jepang memiliki kepentingan yang sangat kuat di Selat Malaka. Negara tersebut ingin ikut campur dalam penentuan segala kebijakan di Selat Malaka termasuk masalah keamanan. Jepang terhitung merupakan negara yang sering melewati kawasan Selat Malaka biasanya untuk mengangkut bahan baku dan minyak dari Timur Tengah. Selain itu Amerika Serikat yang mengaku sebagai polisi dunia juga merasa harus ikut campur dalam setiap kebijakan di Selat Malaka. Jika dilihat, Amerika Serikat ini lebih kotor daripada Jepang dalam memberikan “ancaman” kepada ketiga negara. Amerika pada suatu hari mengirimkan pasukan militernya ke Selat Malaka tanpa sepengetahuan tiga negara (Pailah, 2008). Namun setelah itu, Singapura mengabari Indonesia dan Malaysia bahwa terdapat pasukan angkatan laut di Selat Malaka. Setelah dihubungi, pihak Amerika Serika berdalih bahwa ada ancaman terorisme di Selat Malaka. Namun setelah diselidiki oleh masing-masing negara, informasi tersebut tidak benar. Hal ini menujukkan bahwa Amerika Serikat sangat bernafsu untuk menguasai Selat Malaka.

Jepang dan Amerika Serikat juga menggunakan jalur legal untuk mendapatkan simpati dari tiga negara agar dapat ikut campur dalam kebijakan Selat Malaka. Perlu diketahui bahwa Amerika Serikat ternyata tidak mendatangani dan meratifikasi UNCLOS sehingga dimungkinkan negara tersebut dapat melenggang bebas untuk mengikuti kepentingannya. Amerika Serikat sekarang ini sedang gencar untuk mendekati Singapura dengan memberikan kepercayaan untuk memperbaiki kapal angkatan laut AS yang rusak, dalam kondisi tersebut Singapura mendapatkan keuntungan karena mendapatkan ilmu untuk mendapatkan rahasia teknologi kapal perang AS. Jepang sekarang ini melakukan pendekatan dengan Indonesia terlihat bahwa banyak dana JICA (Japan International Corporation Agency) untuk kepentingan keamanan Indonesia di Selat Malaka.


Sumber:
Al Ajazeera English. (2008, December 8). Joint Patrol Fight Malacca Strait Piracy. Malaysia.
ASEAN. (2002, Mei 17). The 2nd Assean Annual Senior Officials Meeting On Transnational Crime. Work Promgramme to Implement The ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crime . Kuala Lumpur, Wilayah Persekutuan, Malaysia: Departemen Luar Negeri RI.
Brown, S. D. (2008). The Longer Arm of the Law: An Introduction. Combating International Crime , 3-7.
Hariyanto, T. (2008). Pengembangan data citra satelit Inderaja sebagai Pendukung Sistem Pengawasan Laut (Maritime Survaillance System. Bandung: CRS ITB.
Indonesia Maritime Institute. (2012, Juli 6). Bajak Laut, Nyata Bukan Dongeng. Dipetik Desember 18, 2012, dari Indonesia Maritime Institute: http://indomaritimeinstitute.org/?p=1176
Lehr, P. (2007). Violence at Sea: Piracy in the Age of Global Terrorism. New York dan London: Routledge Taylor & Francis Group.
Pailah, S. Y. (2008). Pengelolaan Isu-Isu Keamanan di Selat Malaka Periode 2005-2006. Depok: Universitas Indonesia.
Singla, S. (2011, September 7). 9 Types of Maritime Crimes. Dipetik Desember 26, 2012, dari Marine Insight: http://www.marineinsight.com/misc/marine-safety/9-types-of-maritime-crimes/
Supit, H. (2009). Penegakan Hukum Maritim. Jakarta: BAKORKAMLA.
UNCLOS. (1982). Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Hukum Internasional tentang Laut. Montego Bay.
Yudhoatmojo, A. T. (2010). Penerapan Yuridiksi Universal untuk Menanggulangi dan Mengadili Pembajakan di Laut Berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Kasus Pembajakan di Teluk Aden. Jakarta: FHUI

btemplates

10 komentar:

CodeMaverick256 mengatakan...

manisa
sakarya
sivas
van
elazığ
UGR2TN

Burcu mengatakan...

İstanbul Lojistik
Zonguldak Lojistik
Konya Lojistik
Ağrı Lojistik
Ordu Lojistik
AFS7N

GalacticSerpentess mengatakan...

kayseri evden eve nakliyat
antalya evden eve nakliyat
izmir evden eve nakliyat
nevşehir evden eve nakliyat
kayseri evden eve nakliyat
MLYHQ0

10508KelseyF30B7 mengatakan...

9FE0E
Artvin Evden Eve Nakliyat
Afyon Lojistik
Edirne Lojistik
Elazığ Lojistik
Bursa Evden Eve Nakliyat

7A67BAlenaE9B72 mengatakan...

CDDF0
Çanakkale Şehirler Arası Nakliyat
Okex Güvenilir mi
Kırşehir Evden Eve Nakliyat
İzmir Parça Eşya Taşıma
Sui Coin Hangi Borsada
Bursa Parça Eşya Taşıma
Bee Coin Hangi Borsada
Kütahya Lojistik
Ankara Fayans Ustası

E30F8Sharon43CF6 mengatakan...

A5082
Çerkezköy Kombi Servisi
Ünye Oto Lastik
Muş Evden Eve Nakliyat
İzmir Parça Eşya Taşıma
Edirne Lojistik
Trabzon Lojistik
Sivas Parça Eşya Taşıma
Sivas Evden Eve Nakliyat
Çerkezköy Yol Yardım

C5324SamuelE7AF7 mengatakan...

FEA92
Bilecik Şehirler Arası Nakliyat
Adıyaman Şehirler Arası Nakliyat
Muğla Şehir İçi Nakliyat
Yozgat Şehir İçi Nakliyat
Çerkezköy Çamaşır Makinesi Tamircisi
Çerkezköy Ekspertiz
Eskişehir Şehirler Arası Nakliyat
Kayseri Evden Eve Nakliyat
Pursaklar Fayans Ustası

E1B27MarvinCC32C mengatakan...

7395A
buy steroid cycles
boldenone
Hatay Evden Eve Nakliyat
Isparta Evden Eve Nakliyat
buy deca durabolin
order winstrol stanozolol
Ünye Evden Eve Nakliyat
buy dianabol methandienone
Referans Kimliği Nedir

3E488Heather74D5B mengatakan...

B1CEA
buy winstrol stanozolol
Çerkezköy Parke Ustası
buy sustanon
halotestin for sale
Çerkezköy Çatı Ustası
Çerkezköy Cam Balkon
buy anapolon oxymetholone
Ağrı Evden Eve Nakliyat
peptides for sale

11FEDSamuel0AF94 mengatakan...

2BA65
Binance Referans Kodu
Kwai Takipçi Satın Al
Twitter Takipçi Hilesi
Lunc Coin Hangi Borsada
Sohbet
Bee Coin Hangi Borsada
Binance Komisyon Ne Kadar
Parasız Görüntülü Sohbet
Cate Coin Hangi Borsada

Posting Komentar