Pages

0 komentar

Semangat Baru di Tahun 2013


Di kala semua orang lagi asyik-asyiknya keluar rumah untuk merayakan tahun baru 2012, saya yang berperan sebagai mahasiswa di dunia ini ternyata hanya terdiam dan mengendap di kontrakan. Yah ngapain juga, akhirnya nulis-nulis di blog lah karena tak mau kalah sama orang-orang yang rame-rame bikin resolusi 2013 supaya kehidupan saya kelak menjadi lebih baik. Kebanyakan mereka mengungkapkan banyak rencana, target dan harapan di tahun yang baru ini. Sebelum saya ngomong tentang resolusi, saya heran ketika negara yang sedang banyak masalah ini dan tentunya semua rakyat Indonesia yang notabene merasa dirinya menderita karena harga kebutuhan melonjak sampai tidak bisa makan masih bisa berpesta pora menghambur-hamburkan uang. Bukannya di tahun yang baru harusnya mereka memperbanyak doa, prihatin, dan berusaha lebih keras untuk mendapat hasil yang lebih baik. Betul saudara-saudara?

Di tahun 2013 ini saya punya mimpi yang bertaburan, hahaha. Namun pertanyaannya apakah bisa tercapai? Tentunya harus punya rencana pas untuk meraih mimpi itu. Mau tahu mimpi saya di 2013? Ini nih...
1. Lulus kuliah 3,5 tahun
2. Bisa lanjut kuliah S2 ke luar negeri
-Jepang (The University of Tokyo-Sociology, Yokohama National University- School of Law (Criminology), Waseda University- School of Law(Criminology), harus berusaha keras nihh. 
-Korea Selatan (Seoul National University - School of Law (Criminology), mumpung lagi ada kerjasama sama UI.
- Malaysia (Universiti Malaya-Sociology. Universiti Kebangsaan Malaysia-Sociology), yang deket aja deh, biar gampang pulkam KL-Solo haha.
- Selandia Baru (University of Canteburry- Sociology) negara yang ga sombong tapi keren.
3. Ya kalau belum bisa kuliah S2, pengen coba daftar Polisi Perwira Karier, mumpung jurusan kriminologi lagi dibutuhin. 

Nah untuk jadiin dreams come true, saya harus punya beberapa target dan rencana yaituuu....
1. Menjadi pribadi yang lebih dicintai Allah. Diam-diam aku mengakui dan bersaksi sesungguhnya aku seutuhnya milikmu Ya Allah. Maafkan dosa-dosaku yang setumpuk gunung-gunung yang tidak bisa dihitung lagi ini.
2. Dapat sertifikat TOEFL dengan skor minimal 550, pokoknya selain kuliah harus belajar toefl terus rajin ikut  test. Gua harus bisaaa!! ga mau tahu kaya gimana susahnya!!! AAAAAAAAAAAAAA!!!!
3. IPK naik, lulus 3,5 tahun ...Amin Ya Allah
4. Karena BEM UI udah kelar, Les renang dilanjutkan buat tambah penghasilan yang tertunda.
5. Mulai olah fisik buat daftar polisi lagi. Lari-lari setelah kuliah di UI minimal 2x seminggu. (Ayo semangat Alala kaya waktu SMA!!!!!)
6. Dapat tempat magang yang pas (di Komnas HAM atau G4S)
7. Mulai sering main ke kedutaan besar, perbanyak wawasan tentang studi di luar.
8. Renang lanjut terus, mari gali prestasi olahraga sebanyak-banyakknya, ayo penuhi kamar kontrakan dengan medali-medali yang bergelantungan krincing-krincing
9. Mulai sering konsultasi ke dosen untuk masalah skripsi, cari pembimbing yang pas.
10. Jangan pacaran dulu euy. walau UI itu gudang mahasiswi cantik.. kata mas anju, nikmatin aja la, tak perlu memiliki! aseekkk dah.

Yah mungkin itu paparan resolusi saya untuk kehidupan saya kedepan, Semoga tercapai diridhoi Allah, direstui orang tua, didukung keluarga dan teman-teman. Semoga apa yang saya lakukan di tahun 2012 sebelumnya dan 2013 kedepannya dapat berguna bagi agama, keluarga, saya sendiri, teman-teman, dan masyarkat. Amin..

Itu resolusi saya, apa resolusimu???

0 komentar

Modus Operandi Pembajakan di Selat Malaka



Bermula dari sekelompok orang yang memiliki kepentingan tertentu. kepentingan tersebut berupa kepentingan ekonomi, gaya hidup, atau sebagai pendanaan kegiatan illegal. Mereka sangat terkoordinasi yang terdiri dari 5 atau sampai belasan orang (Al Ajazeera English, 2008). Adapun sumber ini merupakan hasil wawancara oleh wartawang Al Ajazeera kepada para perompak dari Aceh. Pertama, mereka mengintai dari pantai bila terdapat sebuah kapal yang lewat. Jika mereka menemukan sebuah kapal yang disinyalir sebagai kapal yang memiliki nilai untuk dirompak maka mereka langsung bergerak. Dengan kapal nelayan dengan mesin motor, mereka segera bergegas menuju laut. Perompak dari Aceh ini berbeda karena hanya memakai golok sebagai senjata utamanya dan memakai topeng agar wajah mereka tidak terlihat bahkan mereka juga tidak memakainya.
Setelah itu mereka mengejar kapal incaran, kapal mereka cukup sederhana dan tetap memakai bendera Indonesia sebagai identitas kapal.  Mereka mendekat ke kapal dan naik ke kapal menggunakan tali. Adapun yang pertama mereka tuju adalah ruang kendali utama kapal. Mereka juga menggunakan GPS dalam mendukung aksinya, selain itu menurut sumber lain dari Indonesia Maritime Institute, ternyata banyak perompak yang menggunakan senjata rifle sejenis AK 47 yang mudah didapatkan dipasaran dan di depan kapal perompak mereka dipasang senapan mesin (Indonesia Maritime Institute, 2012). Kembali ke persoalan ruang kendali utama, alasan mereka menguasai tempat tersebut adalah bahwa segala kendali kapal berada di tempat tersebut. Mereka biasanya meminta kapal untuk berubah arah haluan atau berhenti. Mereka juga mengambil alih sistem komunikasi kapal. Selain ruang kendali utama, mereka juga menguasai ruang mesing. Ruang mesin adalah bagian strategis kedua dalam kapal setelah ruang kendali utama. Maka dari itu, para perompak umumnya menyadera pemimpin kendali kapal dan kepala ruang mesin kapal.
Setelah itu mereka merampas apa saja barang berharga milik kapal. Setelah mereka merasa cukup mereka akan kembali ke kapalnya. Namun bagi perompak yang belum puas, mereka akan meminta tebusan kepada pemilik kapal atau perusahaan tempat kapal bernaung. Dengan sistem komunikasi, mereka akan menghubungi pihak yang akan mereka ancam. Biasanya mereka meminta uang tebusan dalam jumlah banyak. Setelah mereka mendapatkan apa yang mereka minta, biasanya kapal dibiarkan begitu saja atau dibakar. Untuk masalah sandera, kebanyakan mereka melakukannya secara manusiawi namun mereka tetap mengancam jika sandera melawan bahkan tidak segan para perompak tersebut membunuh. Sebenarnya tujuan mereka yang utama bukanlah merusak atau menyakiti sandera, namun mereka hanya membutuhkan materi seperti uang sehingga menyakiti sandera bukanlah prioritas utama.  Terdapat pengakuan dari sandera bahwa para perompak memperlakukan mereka dengan baik layaknya dengan orang biasa saja dan mereka tetap mendapatkan jatah makanan dan perawatan yang cukup (Indonesia Maritime Institute, 2012). 

10 komentar

Kejahatan Transnasional dan Upaya Penegakan Hukum di Selat Malaka

Sumber gambar: http://www.dailynews.lk
Kejahatan transnasional pada dasarnya merupakan kejahatan yang melibatkan lintas negara sebagai tempat terjadinya sebuah kejahatan. Brown dalam jurnal ilmiahnya lebih senang menggunakan istilah international crime daripada transnational crime yang berarti sebuah aktivitas yang dilakukan pada lebih dari satu negara dimana tempat tersebut dilakukan aktivitas melanggar hukum dari salah satu negara-negara yang terkait (Brown, 2008). Kejahatan transnasional merupakan salah satu dampak dari globalisasi dimana terdapat seorang individu atau kelompok yang merasa tidak mampu bersaing secara legal dalam memenuhi kebutuhannya sehingga mereka mencari jalan illegal sebagai solusinya. Ditambah lagi dengan kemajuan teknologi  yang membuka peluang baru bagi kelompok yang merasa tertantang untuk mencoba dunia kejahatan baru sehingga lengkap sudah mengapa kejahatan transnasional terjadi. Kejahatan transnasional sangatlah bermacam-macam seperti perdagangan narkoba, penyelundupan benda langka, pornografi anak, carding, pembajakan di laut, dan kejahatan lain lintas negara.

Lebih jelasnya dalam forum The 2nd Assean Annual Senior Officials Meeting On Transnational Crime dengan topik Work Programme to Implement The ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crime diperoleh kesepakatan terdapat delapan jenis kejahatan transnasional yaitu (ASEAN, 2002):

·     Perdagangan gelap narkotika (illicit drug trafficking)

·     Perdagangan manusia (trafficking in persons)

·     Perompakan di laut (sea piracy)

·     Penyelundupan senjata (arms smuggling)

·     Pencucian uang (money laundering)

·     Terorisme (terrorism)

·     Kejahatan ekonomi internasional (international economic crime)

·     Kejahatan dunia maya (cyber crime).
Adapun kesepakatan dalam forum ASEAN tersebut sudah tidak berlaku regional setiap negara ASEAN namun sudah menjadi komitmen internasional dalam kawasan ASEAN.

Seringkali muncul permasalahan ketika hukum negara tidak dapat menjerat kasus kejahatan internasional. Hal ini terjadi karena hukum yang berlaku tidak berasal dari satu negara tetapi negara lain yang bersangkutan juga memiliki hukum tersendiri. Hal ini menimbulkan masalah yuridiksi ketika seorang melakukan kejahatan namun harus berhadapat dua hukum negara yang berbeda. Selain yuridiksi, permasalahan alat bukti kadang juga menjadi masalah ketika era teknologi semakin berkembang. Dengan era digital, semua alat bukti menjadi mudah dimanipulasi tanpa diketahui oleh pihak-pihak lain. Kejahatan internasional sebenarnya sudah menjadi isu internasional, namun masalahnya belum adanya kesepakatan untuk membuat hukum yang berlaku secara internasional inilah yang belum terwujud. Adapun upaya internasional oleh International Criminal Court masih sebatas konvensi-konvensi atau sebuah panduan internasional yang harus dianut oleh negara-negara yang meratifikasi, sedangkan negara yang tidak meratifikasi tidak memiliki kewajiban untuk menganut. 
Peran Trilateral (Indonesia, Malaysia, dan Singapura) Penanggulangan Sea Piracy
Berikut upaya yang telah dilakukan dari masing-masing negara. Dengan mengambil konsep dari Singla maka terdapat lima tolak ukur upaya penegakan hukum demi mencegah upaya kejahatan maritim (Singla, 2011)

·         Peningkatan pengawasan laut

Pengawasan dalam hal ini dapat diwujudkan dengan meningkatkan intensitas patroli di laut. Hal ini dapat dilakukan di perbatasan antar negara dan pelabuhan. Di perbatasan negara, di Indonesia pengawasan dilakukan oleh angkatan bersenjata sedangkan di pelabuhan dapat dilakukan oleh petugas imigrasi, bea cukai, maupun polisi air di bawah Badan Kordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) (Supit, 2009). Hal yang senada juga dilakukan oleh Malaysia dan Singapura.

·         Menggunakan satelit pengawas

Seiring perkembangan teknologi, Indonesia menggunakan citra satelit inderaja Modis, NOAA dan sea wif  diharapkan sebagai salah satu pendukung data utama dalam rangka sistem pengawasan laut  terutama di Indonesia (Hariyanto, 2008). Selain itu Indonesia memiliki radar kemanan yang merupakan hibah dari Amerika Serikat demi keamanan regionalnya (Indonesia Maritime Institute, 2012). Malaysia memiliki radar pengaman yang sama seperti Indonesia. Di Singapura tentunya sistem radar sudah lebih canggih karena diketahui perkembagan teknologi negara tersebut sangat pesat sehingga tidak diragukan lagi. Terlebih sekarang ini Singapura lebih tahu dan sering memberitahu negara Indonesia dan Malaysia jika terdapat gangguan keamanan (Indonesia Maritime Institute, 2012).

·         Memperketat regulasi dan penegakan hukum

Regulasi diperketat namun regulasi diperketat saja belum cukup. Pengetatan regulasi juga harus dibarengi oleh personel yang profesional dalam implementasi regulasi dalam rangka penegakan hukum tersebut. Untuk tiga negara sudah melakukannya, tetapi untuk memperkuat hukum harus memperkuat unsur legislasi supaya hukum tidak dapat ditembus.
·         Pengawasan kapal dan pelabuhan diperketat

Pengawasan kapal dan pelabuhan dapat dilakukan patroli, razia atau operasi pada kurun waktu tertentu. Kegiatan ini umumnya dilakukan oleh petugas bea cukai dan polisi air. Hal ini telah dilakukan oleh ketiga negara.

·         Pelayanan dan penjaminan yang lebih baik

Pelayanan dan penjaminan yang lebih baik merupakan sebuah wujud tanggung jawab nyata dari pembangunan yang dihasilkan dari pajak dan segala pemasukan aktivitas legal. Jika pelayanan dan penjaminan tidak dijaga dengan baik maka masyarakat cenderung menggunakan jasa-jasa ilegal dengan cara menyuap, menyelundupkan dan bentuk kegiatan illegal lainnya. Untuk hal ini Malaysia dan Singapura sudah dinilai baik dalam sisi pelayanan namun sayangnya Indonesia masih terbelit dengan masalah birokrasi yang rumit.

Latihan Bersama: Upaya Bersama Dalam Penanggulangan Sea Piracy

·         Meningkatkan koordinasi dengan memperbaiki sistem komunikasi

Komunikasi sering terjadi dari ketiga negara. Namun untuk masalah ini Singapura yang seolah menjadi koordinator untuk masalah komunikasi, terbuktu Singapura lebih sigap dan cepat tahu jika terdapat masalah keamanan  (Indonesia Maritime Institute, 2012).

·         Latihan militer bersama

Seringkali ketiga negara mengadakan latihan mititer bersama biasanya berupa latihan bersama pasukan khusus yang merupakan pasukan terbaik dari satuan militer masing-masing negara.

Yuridiksi Universal dan Tanggung Jawab Penanganan Pembajakan di Laut

Yuridiksi universal adalah batas wilayah berlakunya hukum secara internasional khususnya negara yang meratifikasi konvensi internasional. Adapun hal ini diatur oleh UNCLOS pasal 14 Convention High Seas 1958 dan Pasal 100 UNCLOS 1982 dimana hukum yang berlaku adalah hukum negara tempat kejadian berada. Sehingga siapapun pelakunya dari kewarganegaraan dan kebangsaan manapun maka mereka harus tunduk pada hukum yang berlaku di negara tempar mereka berada (Yudhoatmojo, 2010). Maka dari itu dalam konteks Selat Malaka, terdapat tiga hukum yang berlaku dalam wilayah yuridiksinya masing-masing. Jika seseorang pembajak asing berada di wilayah Indonesia dan tertangkap, maka pembajak tersebut harus ditangani oleh penegak hukum Indonesia dan hukum yang berlaku di Indonesia, hal yang sama juga dilakukan oleh Malaysia dan Singapura. Adapun hukum yang berlaku ini mencangkup dari pertanggungjawaban atas penahanan tanpa dasar yang sesuai, hak pengejaran pelaku, hak pemeriksaan, dan proses penahanan.

·         Pertanggungjawaban atas penahanan tanpa dasar yang sesuai

Dalam pasal 106 UNCLOS 1982, disebutkan bahwa negara yang menahan seseorang tanpa dasar yang jelas dan ternyata tidak dinyatakan bersalah, maka negara wajib memberikan ganti rugi kepada orang tersebut. Adapun mekanisme penggantian tersebut harus berdasarkan pada tingkat kerusakan dan kerugian yang dialami kapal. Misalkan sebuah kapal nelayan Malaysia ditangkap oleh Satuan Polisi Air Indonesia dan dinyatakan tidak bersalah maka Indonesia harus mengganti rugi nelayan Malaysia tersebut. 

·         Hak pengejaran pelaku

Diatur di pasal 111 UNCLOS, dimana pengejaran akan terus berlanjut ke laut lepas. Namun hak tersebut akan hilang ketika telah memasuki perairan teritorial negara lain. Maka dari itu perlu adanya kordinasi dengan negara lain supaya pelaku dapat ditangkap. Sekelompok pembajak dari Malaysia, ketika mereka kabur dan masih dalam wilayah Singapura maka hak pengejaran masih milik Singapuran namun akan hilang ketika mereka masuk ke wilayah Indonesia.

·         Hak pemeriksaan

Dijelaskan pada pasal 110 UNCLOS 1982, bahwa pemeriksaan dapat dilakukan apabila terdapat sangkaan sebuah kapal melakukan tindakan pembajakan. Namun jika ternyata tidak terbukti, pemeriksa harus membayar ganti rugi kepada tersangka. Dalam konteks Selat Malaka, seorang polisi air Malaysia harus mengganti rugi kepada kapal Indonesia ketika kapal Indonesia terbukti tidak melakukan pelanggaran hukum khususnya pembajakan di wilayah yuridiksi Malaysia.

·         Proses penahanan

Dijelaskan di pasal 107 UNCLOS 1982, bahwa yang memiliki kewenangan untuk menahan seseorang pelaku adalah adalah awak dari kapal angkatan bersenjata negara atau pemerintahan yang memiliki garis yudiridiksi. Maka dari itu jika terdapat pembajak Indonesia yang berada di Singapura dan tertangkap maka yang dapat melakukan penahanan adalah kepolisian Air Singapura atau instansi pemerintahan Singapura. Kapal privat dilarang melakukan penahanan terhadap pelaku kecuali kapal privat tersebut diserang para pelaku khususnya pembajak dan terpaksa para awak kapal menahan pelaku dengan alasan pembelaan diri.

Hambatan-Hambatan yang Dihadapi

Dalam konteks keamanan di Selat Malaka sebenarnya ada sebuah instrumen yang dibuat secara internasional yaitu UNCLOS (United Nation on The Law of The Sea) pada pasal 42. Pasal tersebut secara jelas menjelaskan bahwa hukum di selat perbatasan adalah hukum yang dibuat oleh negara memiliki selat tersebut yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura dalam konteks Selat Malaka. Hal ini diperkuat karena pemilik Selat Malaka yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura tidak ingin wilayahnya mendapat intervensi dari luar. Adapun dalam pengaturan Selat Malaka terutama dalam konteks pengamanan lebih pada upaya kerjasama tiga negara tersebut (Pailah, 2008).  Namun untuk memiliki hak pengamanan sendiri tanpa ada intervensi dari negara luar sungguh sulit, namun tiga negara tersebut akan selalu berupaya bersitegas tidak dapat dicampuri oleh urusan internasional.

Banyak sekali gangguan yang dihadapi oleh ketiga negara tersebut terutama” ancaman” dari negara lain terutama Jepang dan Amerika Serikat (Pailah, 2008). Jepang memiliki kepentingan yang sangat kuat di Selat Malaka. Negara tersebut ingin ikut campur dalam penentuan segala kebijakan di Selat Malaka termasuk masalah keamanan. Jepang terhitung merupakan negara yang sering melewati kawasan Selat Malaka biasanya untuk mengangkut bahan baku dan minyak dari Timur Tengah. Selain itu Amerika Serikat yang mengaku sebagai polisi dunia juga merasa harus ikut campur dalam setiap kebijakan di Selat Malaka. Jika dilihat, Amerika Serikat ini lebih kotor daripada Jepang dalam memberikan “ancaman” kepada ketiga negara. Amerika pada suatu hari mengirimkan pasukan militernya ke Selat Malaka tanpa sepengetahuan tiga negara (Pailah, 2008). Namun setelah itu, Singapura mengabari Indonesia dan Malaysia bahwa terdapat pasukan angkatan laut di Selat Malaka. Setelah dihubungi, pihak Amerika Serika berdalih bahwa ada ancaman terorisme di Selat Malaka. Namun setelah diselidiki oleh masing-masing negara, informasi tersebut tidak benar. Hal ini menujukkan bahwa Amerika Serikat sangat bernafsu untuk menguasai Selat Malaka.

Jepang dan Amerika Serikat juga menggunakan jalur legal untuk mendapatkan simpati dari tiga negara agar dapat ikut campur dalam kebijakan Selat Malaka. Perlu diketahui bahwa Amerika Serikat ternyata tidak mendatangani dan meratifikasi UNCLOS sehingga dimungkinkan negara tersebut dapat melenggang bebas untuk mengikuti kepentingannya. Amerika Serikat sekarang ini sedang gencar untuk mendekati Singapura dengan memberikan kepercayaan untuk memperbaiki kapal angkatan laut AS yang rusak, dalam kondisi tersebut Singapura mendapatkan keuntungan karena mendapatkan ilmu untuk mendapatkan rahasia teknologi kapal perang AS. Jepang sekarang ini melakukan pendekatan dengan Indonesia terlihat bahwa banyak dana JICA (Japan International Corporation Agency) untuk kepentingan keamanan Indonesia di Selat Malaka.


Sumber:
Al Ajazeera English. (2008, December 8). Joint Patrol Fight Malacca Strait Piracy. Malaysia.
ASEAN. (2002, Mei 17). The 2nd Assean Annual Senior Officials Meeting On Transnational Crime. Work Promgramme to Implement The ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crime . Kuala Lumpur, Wilayah Persekutuan, Malaysia: Departemen Luar Negeri RI.
Brown, S. D. (2008). The Longer Arm of the Law: An Introduction. Combating International Crime , 3-7.
Hariyanto, T. (2008). Pengembangan data citra satelit Inderaja sebagai Pendukung Sistem Pengawasan Laut (Maritime Survaillance System. Bandung: CRS ITB.
Indonesia Maritime Institute. (2012, Juli 6). Bajak Laut, Nyata Bukan Dongeng. Dipetik Desember 18, 2012, dari Indonesia Maritime Institute: http://indomaritimeinstitute.org/?p=1176
Lehr, P. (2007). Violence at Sea: Piracy in the Age of Global Terrorism. New York dan London: Routledge Taylor & Francis Group.
Pailah, S. Y. (2008). Pengelolaan Isu-Isu Keamanan di Selat Malaka Periode 2005-2006. Depok: Universitas Indonesia.
Singla, S. (2011, September 7). 9 Types of Maritime Crimes. Dipetik Desember 26, 2012, dari Marine Insight: http://www.marineinsight.com/misc/marine-safety/9-types-of-maritime-crimes/
Supit, H. (2009). Penegakan Hukum Maritim. Jakarta: BAKORKAMLA.
UNCLOS. (1982). Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Hukum Internasional tentang Laut. Montego Bay.
Yudhoatmojo, A. T. (2010). Penerapan Yuridiksi Universal untuk Menanggulangi dan Mengadili Pembajakan di Laut Berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Kasus Pembajakan di Teluk Aden. Jakarta: FHUI

0 komentar

Jangan Didik Anakmu

Sumber gambar: http://www.islamituindah.my


Jangan didik anakmu

Jangan didik anakmu laki-laki
Bahwa kekuatan dan keperkasaan adalah segalanya
ajari dia untuk mencintai dan menerima dirinya apa adanya.
Jangan didik anakmu laki-laki untuk mengejar kehormatan dan kekuasaan
ajari dia untuk mengejar cinta kasih dan kebijaksanaan

Jangan larang anakmu laki-laki
jika ia menangis dan jangan katakan padanya bahwa laki-laki tak boleh cengeng
ajari dia untuk mengenali dan menerima perasaannya
bahwa air mata adalah anugerah Tuhan yang indah
sehingga ia belajar untuk tidak frustasi oleh emosinya
dan jika dewasa ia telah belajar untuk hidup dengan seutuhnya

Jangan didik anakmu perempuan bagaimana menjadi cantik
ajari dia untuk mencintai dan menerima dirinya apa adanya
jangan didik anakmu perempuan bagaimana untuk menyenangkan laki-laki
ajari dia untuk menyenangkan hati Tuhan

Jangan larang anakmu perempuan jika ia menikmati melompat, berlari, dan memanjat
jika ia suka menjelajah dan mengutak-atik benda-benda
jangan kaupaksa dia untuk duduk manis diam dan tenang
karena jiwanya yang ingin bebas jadi dirinya sendiri
dan juga rasa ingin tahunya yang telah Tuhan anugerahkan
telah kau bonsaikan dan kaurusak sejak dini

Isilah rumahmu dengan cinta, hikmat, dan kebijaksanaan
bukan dengan harta, keindahan tubuh, gelar, dan kekuasaan
bagikanlah kepada anakmu laki-laki dan perempuan
keindahan menikmati mentari pagi
kehangatan rasa ketika menggenggam pasir
kemesraan seekor kupu-kupu hinggap di atas bunga
dan merdunya suara tetes-tetes hujan

Jika kau ingin anakmu rajin beribadah
gemakan keberadaan Tuhan dalam dirimu
ia takkan bisa kaupaksa berdoa dan sembahyang
ketika dia tak dapat menangkap makna ibadah darimu

Jika kau ingin anakmu mencintai pengetahuan
pancarkan rasa ingin terus belajar
nasihatmu tak akan bisa membuatnya mau membaca
ketika dia tak pernah menyaksikan engkau menikmati buku

Jika kau ingin anakmu penuh kasih
tunjukkan cinta kasihmu kepadanya dan sesama
kata-kata saja tidak akan mempan membuatnya mengasihi
jika ia tak pernah merasakan cinta darimu

Untuk anakmu Engkau adalah teladan yang utama
tak perlu banyak kata, tiada perlu jutaan nasihat
jika kau ingin anakmu hidup seperti yang kauinginkan

Hiduplah demikian! (sumber NN dengan beberapa perubahan)  

0 komentar

Cyber Ethics: Sebuah Pedoman Bijak dan Bertanggung Jawab bagi Pengguna Teknologi Informasi



Sumber gambar: www.cyberethics.info
Etika merupakan  sebuah sesuatu nilai dalam masyarakat yang dianggap benar. Karena kebenarannya tersebut maka seringkali masyarakat bertindak dengan berpedoman etika tersebut. Bersumber dari pengetahuan, pengalaman, dan kebiasaan itulah etika berasal. Etika dalam kehidupan sehari-harinya merupakan landasan atau alasan untuk bertindak sesuatu. Etika merupakan sebuah "peraturan" yang mengikat namun tidak sekuat hukum karena tidak memiliki sanksi tegas dan beberapa bersifat tertulis. Etika dibuat oleh sekelompok orang tertentu dimana kepatuhan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat, maka masyarakat dituntut harus sadar patuh etika. Adapun contoh etika yang kita kenal adalah etika bertamu, etika berbicara, etika mengungkapkan pendapat dan masih banyak etika lain yang tumbuh dalam masyarakat.
Cyber ethics merupakan salah satu contoh dari etika yang tumbuh dalam masyarakat. Dengan memberikan pedoman secara bijak dan bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi informasi merupakan salah satu fungsi dari cyber ethics tersebut. Adapun kemunculan cyber ethics ini didasari oleh dua hal  yaitu sebagai pencegahan kejahatan dan reaksi kejahatan. Sebagai pencegahan, cyber ethics merupakan sebuah antisipasi dari masyarakat. Karena dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi masyarakat, maka masyarakat akan memprediksikan bahwa peluang kejahatan akan lebih besar. Sebagai reaksi, cyber ethics merupakan tanggapan masyarakat bahwa disadari telah terjadi tindak kejahatan akibat dari perkembangan teknologi informasi.
Adapun isi dari cyber ethics berdasarkan Ten Commandments adalah sebagai berikut:
1.      Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
2.      Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3.      Janganlah mengintai data atau file orang lain.
4.      Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5.      Jangan menggunakan komputer untuk mengucapkan saksi dusta.
6.      Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang Anda belum dibayar.
7.      Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
8.      Jangan mengklaim intelektual orang lain sebagai milik sendiri.
9.      Pikirlah tentang konsekuensi sosial dari program yang Anda tulis.

Adapun manfaat adanya cyber ethic adalah sebagai sebuah pedoman bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk bijak dan bertanggung jawab. Berlaku sebagai pedoman, etika dibuat untuk dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat untuk bertindak agar masyarakat tidak salah dalam menggunakan teknologi informasi. Kebijakan dalam penggunaan teknologi informasi berguna agar masyarakat menggunakan akal pikiran dan hati nuraninya. Terakhir bertanggung jawab, cyber ethics mengajak masyarakat agar mempertanggung jawabkan sendiri atas segala tindakannya. Bila seseorang melakukan tindakan kejahatan, maka cyber ethics berharap supaya seseorang tersebut bertanggung jawab seperti mengembalikan keadaan seperti semula sebelum melakukan tindak kejahatan.