Pages

Realita Buruk Privatisasi Air


Privatisasi air saat ini telah menjadi bahasan masyarakat dalam konteks kelestarian lingkungan. Secara normatif, privatisasi air sebenarnya membawa dampak positif karena pengolahan, pendistribusian, dan konsumsi air menjadi merata. Dengan manajemen yang baik, daerah yang tidak memiliki sumber air yang baik dapat merasakan air berkualitas dari daerah lain. Namun sayang, realita berbicara tidak, privatisasi air telah menjadi sebuah lahan eksploitasi demi keuntungan semata. Air telah dipompa besar-besaran oleh perusahaan hingga kering dan langka. Akhirnya masyarakat sekitar tidak mendapatkan air yang seharusnya mereka miliki.

Desa Babakan Pari, Sukabumi adalah salah satu daerah yang sedang mengalami kelangkaan air. Sebelum PT Tirta Investama (Aqua) membuat sumur, air di desa sangat melimpah dan berkualitas. Dahulu warga membuat sumur 5-7 meter saja sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun semenjak Aqua masuk, sumur harus digali lebih dalam hingga 17 meter. Air bagi masyarakat Babakan Pari sangat penting untuk memenhi kebutuhan sehari-hari seperti memasak, dan MCK. Selain itu air juga berperan penting untuk pengairan pertanian warga. Tetapi kedua kebutuhan tersebut kini kian sulit karena air semakin langka akibat privatisasi.

Melihat kondisi di Babakan Pari, environmental criminology (EC) patut berperan penting dalam melihat permasalahan ini. EC memiliki kapabilitas dalam melihat permasalahan isu lingkungan dari sisi sosial dan sejarah. Kemudian EC juga berusaha memahami proses sosial, politik, dan ekonomi dalam tataran global khususnya korelasi dengan kejahatan alam. Menurut Halsey dan White, EC dilihat sebagai sesuatu yang belum tentu benar atau salah karena harus melihat sisi antroposentris, biosentris, atau ekosentris. Sisi antroposentris yang berpusat kepada manusia tentu akan membenarkan kegiatan ekspolitasi alam selama untuk kebaikan manusia. Sisi biosentris tentunya menolak dengan adanya eksploitasi alam karena akan menggangu populasi mahluk hidup seperti hewan, tumbuhan, bahkan manusia sekitar. Terlebih sisi ekosentris tentunya akan menolak keras akan adanya eksploitasi alam karena akan merugikan kelestarian alam.

Secara umum dapat dinilai secara jelas bahwa eksploitasi alam dalam bentuk privatisasi air adalah merugikan. Hal serupa juga terjadi di Afrika Selatan dimana warga Durban, Kwazulu Natal mengalami kelangkaan air. Air mereka telah diprivatisasi oleh perusahaan sehingga warga menjadi kesal. Kekesalan warga akhirnya tumpah ketika demo dilancarkan. Demo tersebut dinamakan resistance yang berarti kekebalan, kekebalan dalam arti kebal terhadap aksi privatisasi air. Mereka juga meminta supaya pemerintah ikut campur terhadap perusahaan. Pada akhirnya pemerintah Durban ikut campur dalam bentuk pembuatan peraturan perundangan tentang Safe Drinking Water Regulations. Peraturan tersebut berusaha menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat sekitar yang dekat dengan perusahaan air.

Dengan melihat kasus bandingan di Afrika Selatan, dapat disimpulkan bahwa salah satu cara mencegah eksploitasi alam akibat privatisasi air adalah peran tegas dari pemerintah dalam membuat regulasi yang memadahi. Memadahi di sini berarti dapat memenuhi semua pihak seperti warga sekitar dan lingkungannya. Regulasi yang baik harus sesuai dengan ecological justice yang menyetarakan manusia secara keseluruhan dan alamnya dalam sebuah biosfir. Masih terkait dengan regulasi, perusahaan juga dapat membuat environmental managemnet systems. Sebuah regulasi perusahaan dalam rangka menjaga lingkungan hidup dengan standar-standar perusahaan dengan persetujuan pemerintah.

Kontrol perusahaan juga dapat dijadikan solusi lanjutan atas kerusakan lingkungan akibat privatisasi air. Ketegasan pemerintah dan partisipasi masyarakat adalah kunci dari kontrol. Kontrol dapat dilihat dari proses produksi, mengecek riwayat perusahaan, dan hubungan dengan pihak lain. Kontrol mutlak penting untuk menghindari adanya greenwash. Greenwash merupakan suatu upaya licik untuk membuat publik percaya bahwa perusahaan telah memberikan dukungan dan perlindungan lingkungan, namun sebenarnya tidak demikian.

Terakhir, evaluasi sangat penting karena mengindikasi keberhasilan dari regulasi dan kontrol. Perlu diadakan rapat evaluasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan kedepan. Evaluasi nantinya tidak hanya memunculkan regulasi baru, namun juga program-program yang bertujuan untuk kelestarian lingkungan yang lebih baik.

#Tulisan ini merupakan resume dari  persentasi kelompok 1 mata kuliah Penegakan Hukum Lingkungan, Kriminologi, FISIP UI 

btemplates

0 komentar:

Posting Komentar