Pages

Kekerasan: Antara Demo Mahasiswa dan Tindakan Polisi


Kekerasan merupakan hal yang tak luput dari pandangan masyarakat. Media massa seringkali memberitakan beberapa kejadian kekerasan yang tak lain merupakan hasil dari konflik sosial yang terjadi. Banyak yang mengira bahwa kekerasan merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah. Apakah itu benar? Apakah dengan kekerasan semua masalah dapat teratasi dengan baik? 
Kekerasan diambil dari bahasa latin yaitu violentia yang berarti keganasan, kebengisan, kedahsyatan, kegarangan, aniaya, dan perkosaan. Namun secara sosiologis, penulis mengutip definisi kekerasan dari Galtung yaitu suatu kondisi yang terjadi ketika manusia dipengaruhi sedemikian rupa sehingga realisasi jasmani dan mental aktualnya berada di bawah realisasi potensialnya (Windhu, 1992). Sederhananya, Galtung ingin menjelaskan bahwa kekerasan terjadi dikala seseorang mendapatkan pengaruh dari luar dirinya (masalah) dan dia dituntut untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun dia tidak memiliki waktu, tempat, dan kesempatan-kesempatan lain untuk memikirkan secara jernih (realisasi jasmani dan mental) bagaimana cara menyelesaikan masalah dengan baik. Karena kondisi yang mendesak (realisasi potensial) tidak terbendung dan realisasi jasmani dan mental tidak tidak mampu menangani maka tindakan kekerasan pun terjadi.
Apakah budaya kekerasan itu ada?
Sebuah pertanyaan muncul apakah budaya kekerasan itu benar-benar ada? Apakah budaya dapat bermakna negatif seperti budaya kekerasan? Menurut Koentjaraningrat, budaya adalah hasil dari cipta, rasa dan karsa yang berwujud ide, perlaku, dan artefak (Koentjaraningrat, . Hasil tersebut dapat berupa patung, peraturan, sastra, dan lain-lain. Dari semua itu budaya selalu merujuk ke hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat sehingga untuk sementara kita menyimpulkan bahwa budaya kekerasan itu tidak ada. Namun bagaimana jika merujuk pada definisi Galtung tentang budaya kekerasan dibawah ini?
“By 'cultural violence' we mean those aspects of culture, the symbolic sphere of our exist-ence - exemplified by religion and ideology, language and art, empirical science and formal science (logic, mathematics) - that can be used to justify or legitimize direct or structural violence” (Galtung, 1990)
Kembali pada definisi Galtung bahwa budaya kekerasan adalah segala aspek dari budaya, seperti simbol keberadaan agama, ideologi, bahasa, seni, ilmu pengetahuan dan hukum yang dapat digunakan untuk landasan pembenar melakukan kekerasan (Galtung, 1990). Ternyata dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa kekerasan tidak hanya terjadi karena agama dan ideologi saja, banyak hal lain yang mempengaruhi hingga ilmu pengetahuan ternyata juga dapat digunakan sebagai landasan pembenar untuk melakukan kekerasan. Dari definisi ini dapat diketahui bahwa budaya kekerasan itu ada dalam setiap masyarakat.
Melihat dari dua sisi tersebut sebenarnya budaya kekerasan sebenarnya masih dilematis antara posisi ada dan tidak ada  dalam suatu masyarakat.
Demo mahasiswa selalu terkait dengan kekerasan?
Secara normatif, demo atau aksi mahasiswa merupakan sebuah wadah untuk mengutarakan aspirasinya aspirasi masyarakat kepada pemerintah dalam rangka pengkontrolan kinerja pemerintah. Kinerja pemerintah tersebut dapat berupa implementasi kebijakan, program kerja, dan lain-lain dalam rangka pelayanan masyarakat. Pemerintah yang diberi kewenangan oleh masyarakat untuk “mengurusi” masyarakat   sendiri harus bekerja sesuai dengan keinginan masyarakat. Perlu diketahui bahwa demo mahasiswa bukanlah sembarang demo yang dilancarkan begitu saja. Untuk melakukan sebuah demo, mahasiswa perlu melakukan beberapa tahap yang harus dilalui seperti
1. mencari permasalahan yang terjadi
Pada tahap awal ini biasanya mahasiswa menyadari bahwa terdapat sebuah permasalahan yang terjadi di masyarakatnya. Misalnya kasus korupsi yang dilakukan pejabat daerah, kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat, dan lain-lain.
2. pengumpulan informasi untuk mendukung permasalahan
Mahasiswa tidak langsung menerima permasalahan begitu saja. Mahasiswa juga harus mengumpulkan bukti informasi bahwa permasalah tersebut benar-benar ada dalam masyarakat. Bukti tersebut tentunya tidak dapat mengacu pada satu sumber, perlu sumber-sumber lain untuk mengetahui sisi-sisi lain dari suatu masalah. Dengan pengumpulan ini maka mahasiswa harus membuat kesimpulan masalah sementara bahwa masalah ini merupakan masalah penting dalam masyarakat dengan bukti-bukti yang ada. Namun kesimpulan tersebut perlu didiskusikan dahulu agar mendapatkan kesimpulan yang final.
3. diskusi masalah
Diskusi masalah adalah tahap penting dari pengkajian suatu masalah. Biasanya diskusi ini digelar oleh mahasiswa untuk kalangan internal mahasiswa atau pihak-pihak yang konsen dalam masalah tersebut. Diskusi tersebut biasanya berupa seminar yang didatangi oleh pakar, ahli, dan tokoh masyarakat yang dimoderatori oleh mahasiswa dan disaksikan oleh para mahasiswa. Dalam tahap inilah “arah dari perjuangan” mahasiswa untuk demo sudah mencapai kesimpulan yang matang.
4. sosialisasi ke masyarakat khususnya rekan mahasiswa
Setelah “arah perjuangan” sudah ditentukan, saatnya sosialisasi kepada rekan mahasiswa. Tujuan dari sosialisasi ini biasanya lebih ke arah propaganda agar seluruh mahasiswa menjadi satu suara bahwa permasalahan ini adalah masalah bersama dan semua mahasiswa harus ikut “berjuang” mengkontrol pemerintah. Sosialisasi ini biasanya berupa selebaran pamflet yang dibagikan kepada setiap mahasiswa, tulisan propaganda melalui jejaring sosial (Facebook, twitter, tumblr, blog dan lain-lain)
5. demo dilaksanakan
Inilah puncak dari semua tahapan berdemo. Dari tahap ini tentunya sebuah demo tida dapat dilakukan secara sembarangan dan perlu tahap-tahap tertentu supaya mahasiswa tidak dikatakan “asbun” atau kepanjangannya adalah asal bunyi.
Namun bagaimana realitanya?
Tentunya tidak gampang mengimplementasikan tahap-tahap tersebut, terdapat beberapa oknum dalam mahasiswa yang hanya ikut-ikutan. Mereka tidak mengetahui secara matang permasalahan yang dihadapi. Dengan modal badan kuat dan pengetahuan yang sedikit, mereka langsung ikut berdemo. Mahasiswa-mahasiswa seperti inilah yang berbahaya dan memicu adanya kekerasan saat berdemo. Mahasiswa tersebut sangat rentan jika terjadi provokasi dari pihak luar, apabila mendapatkan provokasi mereka langsung marah tanpa memikirkan terlebih dahulu apa manfaat dari kemarahan tersebut. Tentunya hal ini berbeda dengan mahasiswa yang mengetahui permasalahan yang ada, mereka akan memikirkan terlebih dahulu dengan asas manfaat yang dimilikinya. Mahasiswa “asbun” sudah semestinya kita hapuskan karena hanya akan mengurangi hakikat tujuan berdemo dan hanya merusak citra mahasiswa.
Netralitas Polisi: Mengamankan pemerintah atau mengamankan masyarakat?
Memang benar polisi memiliki tugas untuk mengamankan keadaan. Namun pertanyaannya adalah polisi mengamankan pemerintah atau masyarakat? Hal ini harus dibedakan secara khusus. Jika dilihat dari sisi normatif seharusnya dalam konteks demo ini polisi harus netral dan menjadi penengah antara masyarakat dan pemerintah. Sayangnya kebanyakan polisi di Indonesia adalah polisi negara sehingga ditugaskan untuk kepentingan negara khususnya pemerintah. Jika polisi benar-benar netral dalam menjalani tugasnya, polisi harus mampu berdiri ditengah masyarakat dan pemerintah. Berbeda dengan polisi di Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara maju lainnya yang menerapkan polisi masyarakat yang berdiri untuk melindungi kepentingan masyarakat bukan pemerintah. Para polisi tersebut menyadari bahwa mereka hidup dari ulurang tangan masyarakat melalui pajak masyarakat sehingga secara sadar akan melindungi  masyarakat. Berbeda dengan di Indonesia dimana polisi tumbuh dari uluran tangan masyarakat namun berdiri untuk kepentingan pemerintah. Hal ini terjadi karena kondisi politik Indonesia yang belum sehat dan menempatkan kedudukan polisi yang masih terikat politik, bukan profesional seperti negara maju. Selain persoalan polisi negara, sebenarnya masih banyak masalah dalam kepolisian seperti sistem militer (seharusnya sipil), pendidikan polisi, dan lain-lain.
Mahasiswa dan Polisi: Saling berbenah diri untuk menghindari kekerasan
Pada intinya penulis mengajak untuk semua pihak seperti mahasiswa dan polisi untuk saling berbenah diri. Bagi mahasiswa agar terus memperbaiki “cara” berdemo yang baik agar tidak disalah tafsirkan oleh polisi sebagai tindak anarkis dan lepas dari esensi berdemo. Bagi polisi, diharapkan lebih netral dalam menjalani setiap tugasnya walaupun secara realita sangat sulit karena Indonesia masih menganut polisi negara (polisi yang berdiri untuk kepentingan negara/bukan masyarkat). Jika mahasiswa salah dalam berdemo maka polisi wajib menegur mahasiswa. Jika pemerintah (pejabat terkait) enggan menemui mahasiswa yang berdemo untuk menjelaskan keadaan masalah, maka polisi wajib memanggil pejabat tersebut untuk memberikan penjelasan. Menurut penulis, ini adalah tindakan yang fair dari polisi dimana polisi adalah “wasit” dalam masyarakat dan siapapun entah mahasiswa atau pejabat yang melanggar fair tersebut wajib dikenai sanksi hukum yang tegas demi terciptanya kedamaian sosial dan terhindar dari konflik khususnya kekerasan.

Sumber:
Galtung, J. (1990). Cultural Violence. Journal of Peace Research , 291-305.
Windhu, I. M. (1992). Kekuasaan dan Kekerasan Menurut Johan Galtung. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.



btemplates

0 komentar:

Posting Komentar