Pages

Sekilas tentang Kehidupan Penjara

 Masyarakat pada umumnya memandang sebuah penjara sebagai tempat hukuman bagi para penjahat. Pendapat tersebut memang benar, namun apakah sesederhana itu? Tentu saja bila diperhatikan lebih mendalam dalam kacamata sosiologi, penjara memiliki beberapa aspek penting sehingga dapat menggambarkan apa itu sebuah penjara. Terdapat beberapa aspek perlu dilihat kacamata sosiologi ketika memandang sebuah penjara seperti interaksi sosial, struktur sosial, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Penjara adalah pembatas kebebasan, memang benar terlihat dalam melakukan interaksi sosialnya sangat terbatas. Keterbatasan tersebut terlihat ketika narapidana masuk ke dalam penjara dan kemudian interaksi narapidana dengan masyarakat luar akan terbatasi. Jika melihat dari sisi dalam penjara terdapat beberapa interaksi sosial yang terjadi antara narapidana dengan narapidana, narapidana dengan petugas, maupun petugas dengan petugas. Interaksi tersebut nantinya akan menghasilkan sebuah asosiasi maupun konflik dalam penjara.
Seperti halnya masyarakat, penjara memiliki stuktur sosial seperti diferensiasi sosial dan stratifikasi sosial. Diferensiasi sosial terlihat bahwa narapidana terdiri dari ras, etnis, umur, dan daerah yang berbeda. Stratifikasi sosial terlihat ketika narapidan dalam suatu penjara terdiri dari golongan ekonomi, jabatan, dan penghasilan yang berbeda. Stuktur sosial di sini pada dasarnya adalah menunjukkan bahwa penjara merupakan sebuah “masyarakat” yang kompleks seperti masyarkat dan pantas dikaji dalam sosiologi.
Kemudian pemenuhan Hak Asasi Manusia, di dalam penjara seringkali ditemukan beberapa kasus dimana narapidana kurang mendapatkan perhatian khususnya dalam pemenuhan hak dasar manusia. Ditambah lagi dewasa ini, isu-isu tentang HAM narapidana telah menjadi pusat perhatian para kriminolog sosial. Adapun aspek HAM yang menjadi konsen adalah hak khusus narapidana anak dan perempuan, hak dasar kebutuhan seksual, dan hak dasar untuk hidup yang layak.
Narapidana anak dan perempuan dalam kacamata HAM saat ini menjadi pusat perhatian. Hal ini terlihat dari jumlah kasus dimana narapidana anak dan perempuan mendapat perlakuan sama dengan narapidana laki-laki dewasa. Anak dan perempuan memiliki hak khusus, anak memiliki hak untuk meneruskan masa depannya dan setiap tindak kejahatan anak belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena masih di bawah umur. Begitu juga dengan perempuan, narapidana perempuan juga memiliki hak yang berbeda karena perempuan memiliki perbedaan secara fisik dengan laki-laki. Adapun contoh hak khusus perempuan ini adalah hak untuk mengasuh anak.
Hak dasar kebutuhan seksual ini mungkin bagi beberapa orang masih terlihat tabu. Namun sejatinya setiap manusia memiliki hak untuk menyalurkan hasrat seksualnya secara wajar. Begitu pula dengan narapidana dimana mereka sekarang ini kurang mendapatkan hak untuk memenuhi kebutuhan seksual mereka. Mereka umumnya ditempatkan di sebuah penjara dengan sesama jenis, sehingga kebutuhan seksual mereka terbatasi. Akibatnya tidak jarang narapidana yang melampiaskan kebutuhan seksualnya ke sesama jenis karena tidak memiliki sarana untuk menyalurkannya.
Pemenuhan kehidupan yang layak, memang hidup dipenjara tidak selayak hidup pada umumnya. Namun di sini bukan berarti narapidana harus hidup terlalu menderita sehingga dilanggar hak asasinya. Diperlukan standar-standar tertentu agar narapidana dapat hidup secara layak dalam penjara. Sekarang ini banyak peneliti bahwa banyak sekali hunian penjara yang tidak layak sehingga tidak jarang narapidan terjangkit penyakit bahkan sampai meninggal. Jika dilihat dari perspektif HAM tentu ini adalah sebuah pelanggaran dimana seharusnya narapidana dapat keluar dari penjara dengan kondisi sehat namun terhalang karena sudah meninggal sebelum dibebaskan.

btemplates